Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dimas Prabowo yang ditemui di Kejari Mataram, membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilah hukum disebut tahap dua dari kasus tersebut.
"Untuk hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk lima tersangka," kata Dimas.
Dia memastikan bahwa penyidik menyerahkan barang bukti ke jaksa penuntut umum secara keseluruhan.
Baca juga: Sidang etik Brigadir Rizka bunuh suami tunggu putusan pengadilan
Dari pantauan, satu persatu barang bukti turut dicek. Begitu juga dengan pemeriksaan para tersangka di Kantor Kejari Mataram, seluruh tersangka diperiksa termasuk Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istri dan menjadi salah seorang tersangka.
"Jadi, sudah lengkap semua," ujarnya.
Untuk tindak lanjut tahap dua, Dimas mengaku hal tersebut di luar kuasanya, mengingat kewenangan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum.
Dia hanya memastikan bahwa pada tahap penyidikan, pihaknya menahan para tersangka di dua lokasi berbeda.
"Yang dititip di Polda NTB tiga orang, di polres dua orang," ucap dia.
Baca juga: Perkara pembunuhan Brigadir Esco segera masuk persidangan
Perihal potensi peran orang lain dalam kasus ini, Dimas mengaku hal tersebut belum terungkap selama proses penyidikan.
"Mungkin nanti akan kita lihat di persidangan seperti apa," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid yang dikonfirmasi via telepon perihal pelaksanaan tahap dua ini enggan memberikan komentar dengan alasan masih mengikuti rapat koordinasi skala nasional via daring dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dengan alasan tersebut, Harun yang melaksanakan rapat koordinasi bersama pejabat Kejari Mataram mengaku belum dapat menemui wartawan di ruang lobi untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Satu tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka masuk daftar buron
Ia hanya menyampaikan via telepon bahwa kegiatan tahap dua kasus pembunuhan Brigadir Esco ini akan disampaikan dalam bentuk siaran pers.
"Nanti saja kami sampaikan lewat rilis," kata Harun.
Dalam siaran pers yang disampaikan, kejaksaan menindaklanjuti tahap dua tersebut dengan melanjutkan penahanan lima tersangka.
Untuk dua tersangka perempuan, yakni Brigadir Rizka Sintiani bersama Nuraini di Lapas Perempuan Mataram. Sedangkan, tiga lainnya yakni Saihun, Pauzi, dan Dani menjalani penahanan di Lapas Lombok Barat.
Baca juga: Berkas lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco dinyatakan lengkap
Baca juga: Polda NTB klarifikasi terkait peran Kompol W di pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Begini peran enam tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka