Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap adanya sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah kos tersebut.
“Kami mendatangi langsung lokasi tersebut, pada 14 Januari 2026 setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial AF (29) di lokasi kejadian.
Eko menyampaikan dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis dan bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 20,11 gram.
“Selain tembakau sintetis, kami menyita satu botol cairan yang mengandung narkotika dengan berat 174,79 miligram,” katanya.
Selain itu, Eko menuturkan petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis. Ia menjelaskan, seluruh proses pembuatan narkotika tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan pihak lain.
Tersangka, kata Eko, mempelajari cara pembuatan tembakau sintetis secara otodidak dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Baca juga: Pengedar kemas narkoba dalam bentuk vapeincar kalangan muda
“Tersangka mendapatkan bahan baku atau zat kimia seharga Rp6 juta untuk satu botol bahan. Keuntungan tersangka dari meracik bahan tersebut Rp1,5 juta,” katanya.
Ia mengatakan dalam menjalankan peredaran narkoba, tersangka menggunakan metode sistem tempel, yakni meletakkan barang pesanan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli. Lebih lanjut, Eko mengungkapkan tersangka AF merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Baca juga: Kejaksaan Dompu musnahkan barang bukti dari 24 kasus
Ia menegaskan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk komunikasi dengan pembeli, tersangka mempunyai akun Instagram, kemudian menjual melalui akun tersebut,” ucap dia.