Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri tindak pidana pencucian uang dari jaringan peredaran narkoba Ajun Komisaris Polisi Malaungi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Kamis, mengungkapkan bahwa upaya ini bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota bersama mantan pimpinannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

"Ke jasa keuangan, PPATK ini kan bentuk upaya kita. (TPPU) ini masih penyelidikan. Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru nanti kita kembangkan ke penyidikan, akan kita kabari," katanya.

Sebagai langkah awal penyelidikan TPPU, Roman menyampaikan bahwa pihaknya baru melakukan langkah hukum dengan meminta pihak perbankan memblokir rekening yang berada di bawah kuasa AKP Malaungi.

"Sementara yang diblokir, yang dikuasai mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota (AKP Malaungi), rekening penampungan, yang dikuasai atas nama orang lain," ujar Roman.

Sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba hukum ini hingga akar persoalan, ia menegaskan bahwa Polda NTB menangani kasus ini dengan dukungan dari Bareskrim Polri.

"Nanti join investigasi dengan Bareskrim Polri," ucapnya.

Baca juga: Bandar narkoba Koko Erwin penyuap AKBP Didik jadi tersangka

Polda NTB dalam perkara pokok narkoba ini telah menetapkan AKP Malaungi, AKBP Didik, dan Koko Erwin sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roman memastikan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka berangkat dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istri dan dua anak buahnya.

Atas adanya pengembangan tersebut, Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polrea Bima Kota. Hasil pemeriksaan yang turut dilakukan tes urine terungkap AKP Malaungi positif narkoba.

Dengan hasil tersebut, kepolisian mendapatkan informasi adanya barang bukti sabu-sabu hampir setengah kilogram yang berada dalam penguasaan AKP Malaungi.

Barang bukti dengan berat kotor 488,496 gram ditemukan dalam lima kantong plastik bening dari rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Baca juga: AKP Malaungi banding usai dijatuhi pemecatan terkait kasus narkoba

Barang bukti disebut AKP Malaungi sebagai titipan terduga bandar narkotika bernama Koko Erwin yang telah membuat kesepakatan atas izin Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat.

Kesepakatan yang didahului dalam bentuk penyerahan uang Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui kantong AKP Malaungi tersebut, turut mencoreng integritas dan komitmen Polri dalam hal pemberantasan narkotika.

Sejak kasus peredaran narkotika yang menyedot perhatian publik ini menyeret dua anggota Polri dalam kelas perwira menengah, nama Koko Erwin kini masuk dalam pencarian besar-besaran di jajaran kepolisian.

Meskipun data diri Koko Erwin disebut sudah dikantongi secara lengkap, namun hingga kini keberadaan dari terduga bandar yang terbilang cukup berkelas tersebut belum juga terungkap.

Selain diduga menerima uang dari Erwin, AKBP Didik juga disebut lebih dahulu menerima Rp1,8 miliar dari terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy.

Sehingga total aliran dana yang diduga diterima AKBP Didik dari jaringan mantan bawahannya, AKP Malaungi, senilai Rp2,8 miliar.

Baca juga: Terseret kasus narkoba, Eks Kasat Polres Bima Kota ajukan praperadilan