Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan menjadi lima tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor: 3707 K/PID.SUS/2026.

"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Dalam amar putusan perkara kasasi Zaini Arony, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana.

Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: MA mengubah hukuman terdakwa korupsi LCC dari PT Bliss

Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menetapkan pidana hukuman menjadi lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

Sebelumnya, dalam amar putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB dengan nomor: 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum maupun terdakwa.

Hakim banding selanjutnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr, tanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Hakim banding kemudian menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca juga: Dirut Lombok Plaza tetap dibebankan bayar kerugian NCC Rp7,2 miliar

Sehingga dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana hukuman sembilan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Amar putusan di tingkat banding ini lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan vonis enam tahun penjara.

Untuk pidana denda dan perbuatan hukum yang dijatuhkan pada tingkat banding masih sama seperti amar putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.