Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
"Menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Sulviany mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Jaksa menetapkan pidana hukuman tersebut dengan menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
"Menyatakan perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dalam dakwaan pertama penuntut umum terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.
Jaksa menuntut demikian dengan menjabarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya menyatakan perbuatan terdakwa telah membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
"Pertama, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, dan perbuatan terdakwa telah membuat kesedihan mendalam bagi keluarga korban," ucap jaksa.
Baca juga: PT ubah vonis terdakwa kasus kematian anggota paminal jadi tiga tahun
Selanjutnya, pertimbangan yang meringankan tuntutan. Terdakwa disebut belum pernah dihukum dan menjalani pidana.
"Dan karena usia terdakwa tergolong masih muda sehingga ke depan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," katanya.
Usai materi tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang ditetapkan dalam agenda sidang lanjutan, Rabu (3/6).
Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggal pada Selasa, 26 Agustus 2025. Jenazahnya ditemukan terlungkup di pesisir Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, dengan kondisi tidak wajar.
Baca juga: Kasus kematian mahasiswi, Polresta Mataram periksa 12 saksi
Jenazah mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram tersebut ditemukan bersama dengan terdakwa yang juga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Saat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara pertama di lokasi, ditemukan barang milik terdakwa dan korban, termasuk kendaraan roda dua milik korban yang digunakan keduanya menuju lokasi.
Kala itu, terdakwa yang masih hidup kali pertama dilarikan ke Puskesmas Nipah untuk diberikan perawatan medis. Untuk jenazah Vaniradya, langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.