Mataram (ANTARA) - WNA asal Perancis, Dorfin Felix, terpidana kasus narkoba yang divonis 19 tahun penjara gagal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala LP Mataram Tri Saptono Sambudji di Mataram, Kamis, mengatakan, Felix gagal kabur dari sel tahanannya setelah petugas mencium rencana busuknya tersebut.
"Upayanya ketahuan petugas sipir kami pada Minggu (29/9) malam, sekitar pukul 18.30 Wita. Ketika itu dia tertangkap sedang berupaya melubangi tembok sel," kata Saptono.
Karena ulahnya, petugas memberikan hukuman kepada Felix, yaitu dia dipindah ke sel isolasi.
Baca juga: Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Dari hasil pemeriksaan, Felix mencoba kabur dari sel tahanannya dengan memanfaatkan patahan besi bekas penutup got yang dihantam dengan batu. Agar tidak menimbulkan suara berisik, ujung dari patahan besi itu dibalutnya dengan kain.
"Tapi ketahuannya itu karena ada suara gemericik yang mencurigakan di area sel isolasi. Setelah itu kami interogasi, sudah selama satu bulan ini dia mengerjakan itu," ucapnya.
Terkait dengan ulahnya ini, Saptono mengaku telah bersurat kepada Kedutaan Besar Perancis di Jakarta. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga disegerakan untuk keperluan eksekusi dari putusan pidananya.
"Kita sedang upayakan WBP ini (Dorfin) untuk kita pindahkan ke LP yang punya pengamanan super maksimum. Memang sudah inkrah tapi jaksa katannya masih menunggu salinan putusan," kata Saptono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menghukum Felix dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dorfin terbukti mengimpor sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta dalam menyelundupkan narkoba itu ke Lombok.
Baca juga: MUI NTB dukung Penolakan Grasi Terpidana Narkoba
Kepala LP Mataram Tri Saptono Sambudji di Mataram, Kamis, mengatakan, Felix gagal kabur dari sel tahanannya setelah petugas mencium rencana busuknya tersebut.
"Upayanya ketahuan petugas sipir kami pada Minggu (29/9) malam, sekitar pukul 18.30 Wita. Ketika itu dia tertangkap sedang berupaya melubangi tembok sel," kata Saptono.
Karena ulahnya, petugas memberikan hukuman kepada Felix, yaitu dia dipindah ke sel isolasi.
Baca juga: Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Dari hasil pemeriksaan, Felix mencoba kabur dari sel tahanannya dengan memanfaatkan patahan besi bekas penutup got yang dihantam dengan batu. Agar tidak menimbulkan suara berisik, ujung dari patahan besi itu dibalutnya dengan kain.
"Tapi ketahuannya itu karena ada suara gemericik yang mencurigakan di area sel isolasi. Setelah itu kami interogasi, sudah selama satu bulan ini dia mengerjakan itu," ucapnya.
Terkait dengan ulahnya ini, Saptono mengaku telah bersurat kepada Kedutaan Besar Perancis di Jakarta. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga disegerakan untuk keperluan eksekusi dari putusan pidananya.
"Kita sedang upayakan WBP ini (Dorfin) untuk kita pindahkan ke LP yang punya pengamanan super maksimum. Memang sudah inkrah tapi jaksa katannya masih menunggu salinan putusan," kata Saptono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menghukum Felix dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dorfin terbukti mengimpor sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta dalam menyelundupkan narkoba itu ke Lombok.
Baca juga: MUI NTB dukung Penolakan Grasi Terpidana Narkoba