Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun kurungan untuk Dorfin Felix.
"Kita tidak akan ajukan kasasi," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Batubara di Mataram, Jumat.
Alasan jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutannya karena melihat hukuman yang diberikan untuk penyelundup 2,98 kilogram narkoba dari negara asalnya Prancis itu sudah memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Propam menelusuri keterlibatan anggota dalam kasus suap tahanan rutan
Baca juga: Kejati NTB tidak ajukan kasasi diskon hukuman mati Dorfin menjadi 19 tahun penjara
Pertimbangan lainnya dilihat dari pidana denda yang diterapkan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusannya, Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.
"Jadi, kalau tidak bisa membayar denda hukuman yang diterima Dorfin menjadi 20 tahun. Jumlah itu sudah sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.
Baca juga: (1) Jejak WN Prancis Dorfin Felix sang penyelundup narkoba
Baca juga: Kejagung terus mengikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba
Begitu juga bila dilihat dari standar operasional prosedur (SOP) suatu perkara narkoba. Menurut Batubara, hukuman maksimal yakni hukuman mati hanya dapat diterapkan bila barang bukti narkobanya lebih dari lima kilogram. Sedangkan pada kasus Dorfin, narkoba yang diselundupkan dari negara asalnya Prancis hanya mencapai berat 2,98 kilogram.
"Makanya kami hanya menuntutnya dengan tuntutan maksimal. Yakni, 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: WN Prancis penyelundup narkoba dapat diskon dari hukuman mati jadi 19 tahun penjara
Karena itu, Batubara menilai upaya yang telah dilakukan pihaknya sudah maksimal di tahap penuntutan. Bahkan dalam tuntutan, jaksa turut mencantumkan aksi Dorfin yang melarikan diri dari Rutan Polda NTB.
"Jadi tuntutan kurungan badan selama 20 tahun penjara itu sudah maksimal. Kecuali, sudah masuk dalam extraordinary," ujarnya.
Berita Terkait
Lapas Mataram menunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin
Rabu, 30 Oktober 2019 22:33
Kompol Tuti terpidana "pungli" Rutan Polda NTB terancam dipecat
Jumat, 18 Oktober 2019 16:59
Cegah kabur lagi, Dorfin Felix akan dipindahkan ke lapas "super maximum security"
Selasa, 8 Oktober 2019 14:16
Warga negara Perancis terpidana narkoba gagal kabur dari LP Mataram
Kamis, 3 Oktober 2019 18:56
Kompol Tuti Maryati divonis tiga tahun penjara
Selasa, 24 September 2019 16:14
Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Jumat, 13 September 2019 19:08
Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 12 September 2019 14:54
Dorfin Felix berikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pungli rutan
Rabu, 14 Agustus 2019 16:25