Kejati NTB tidak ajukan kasasi diskon hukuman mati Dorfin menjadi 19 tahun penjara

id dorfin felix,penyelundup narkoba,kejati ntb

Kejati NTB tidak ajukan kasasi diskon hukuman mati Dorfin menjadi 19 tahun penjara

Aspidum Kejati NTB Batubara menanggapi putusan banding Dorfim Felix di Mataram, Jumat (2/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun kurungan untuk Dorfin Felix.

"Kita tidak akan ajukan kasasi," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Batubara di Mataram, Jumat.

Alasan jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutannya karena melihat hukuman yang diberikan untuk penyelundup 2,98 kilogram narkoba dari negara asalnya Prancis itu sudah memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Propam menelusuri keterlibatan anggota dalam kasus suap tahanan rutan
Baca juga: Kejati NTB tidak ajukan kasasi diskon hukuman mati Dorfin menjadi 19 tahun penjara


Pertimbangan lainnya dilihat dari pidana denda yang diterapkan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusannya, Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.

"Jadi, kalau tidak bisa membayar denda hukuman yang diterima Dorfin menjadi 20 tahun. Jumlah itu sudah sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.

Baca juga: (1) Jejak WN Prancis Dorfin Felix sang penyelundup narkoba
Baca juga: Kejagung terus mengikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba


Begitu juga bila dilihat dari standar operasional prosedur (SOP) suatu perkara narkoba. Menurut Batubara, hukuman maksimal yakni hukuman mati hanya dapat diterapkan bila barang bukti narkobanya lebih dari lima kilogram. Sedangkan pada kasus Dorfin, narkoba yang diselundupkan dari negara asalnya Prancis hanya mencapai berat 2,98 kilogram.

"Makanya kami hanya menuntutnya dengan tuntutan maksimal. Yakni, 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: WN Prancis penyelundup narkoba dapat diskon dari hukuman mati jadi 19 tahun penjara

Karena itu, Batubara menilai upaya yang telah dilakukan pihaknya sudah maksimal di tahap penuntutan. Bahkan dalam tuntutan, jaksa turut mencantumkan aksi Dorfin yang melarikan diri dari Rutan Polda NTB.

"Jadi tuntutan kurungan badan selama 20 tahun penjara itu sudah maksimal. Kecuali, sudah masuk dalam extraordinary," ujarnya.