Mataram (ANTARA) - Nama Dorfin Felix Warga Negara Prancis sempat mencuat ke permukaan karena aksinya yang menyelundupkan 2,98 kilogram narkoba amphetamine, ketamine dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasi di Bandara Internasional Lombok.
Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis, 20 September 2018. Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian atau 21 September 2018.
Namanya semakin mencuat kembali, ketika dirinya berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Minggu (20/1) malam. Hingga tertangkap kembali di Hutan Pusuk, Lombok Barat pada Jumat (1/2) pukul 22.00 Wita.
Kasus kaburnya Dorfin Felix itu, menyeret Polwan berpangkat komisaris polisi (kompol), Tuti Mariati, menjadi pesakitan karena diduga menerima suap dari Dorfin Felix untuk kabur dari Rutan Polda. (bersambung)
Baca juga: Kejagung terus mengikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba
Baca juga: WN Prancis penyelundup narkoba dapat diskon dari hukuman mati jadi 19 tahun penjara
Baca juga: Sidang "pungli" rutan dipantau Komisi Yudisial