Denpasar (ANTARA) - Dua warga negara asing asal Thailand bernama Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (26) divonis 16 tahun penjara karena membawa 892 gram sabu ke Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing - masing terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Kony Hartanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan kedua terdakwa diatur sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.
Atas putusan yang dinyatakan majelis hakim, dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir.
Adapun dalam persidangan, dari penasihat hukum terdakwa Made Suardika Adnyana sebelumnya mengajukan pembelaan secara lisan. "Bahwa kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam hal ini kedua terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga di negaranya," ucapnya.
Sedangkan jaksa penuntut umum, I Made Santiawan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya, kedua terdakwa tertangkap di Bea Cukai Ngurah Rai setelah melewati pemeriksaan mesin x-ray. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao, sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan cokelat narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa tiga bungkusan berupa kapsul berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 892 gram.
Masing-masing dari ketiga bungkusan sabu tersebut disisihkan untuk pengujian Laboratorium Kriminalistik yaitu 5 gram, sehingga sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan. "Sehingga total barang bukti setelah disisihkan 877 gram," ucapnya.
Berita Terkait
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis lima tahun kasus korupsi pasir besi
Selasa, 13 Februari 2024 21:51
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Selasa, 13 Februari 2024 16:44
Gauli anak kandungnya, Seorang ayah di Lombok Timur divonis 18 tahun penjara
Kamis, 8 Februari 2024 18:06
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36
Gara-gara pangkas uang reses, Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur divonis tiga tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 17:48
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 18:41