Dua warga Thailand divonis 16 tahun kurungan karena bawa 892 gram sabu

id Divonis 16 tahun, dua warga Thailand, PN Denpasar, Bali

Dua warga Thailand divonis 16 tahun kurungan karena bawa 892 gram sabu

Saat kedua terdakwa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Denpasar (ANTARA) - Dua warga negara asing asal Thailand bernama Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (26) divonis 16 tahun penjara karena membawa 892 gram sabu ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing - masing terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Kony Hartanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan kedua terdakwa diatur sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Atas putusan yang dinyatakan majelis hakim, dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir.

Adapun dalam persidangan, dari penasihat hukum terdakwa Made Suardika Adnyana sebelumnya mengajukan pembelaan secara lisan. "Bahwa kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam hal ini kedua terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga di negaranya," ucapnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum, I Made Santiawan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, kedua terdakwa tertangkap di Bea Cukai Ngurah Rai setelah melewati pemeriksaan mesin x-ray. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao, sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan cokelat narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa tiga bungkusan berupa kapsul berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 892 gram.

Masing-masing dari ketiga bungkusan sabu tersebut disisihkan untuk pengujian Laboratorium Kriminalistik yaitu 5 gram, sehingga sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan. "Sehingga total barang bukti setelah disisihkan 877 gram," ucapnya.