PEMERINTAH TOLAK TUTUP SIUP BARU MASKAPAI PENERBANGAN
Bandung (ANTARA) - Pemerintah secara tidak langsung menolak usulan Ketua Umum INACA, Emirsyah Satar, untuk menutup Surat Ijin Usaha Penerbangan (SIUP) baru karena pertumbuhan trafik penerbangan yang pesat belakangan ini tidak diimbangi perbaikan sarana dan prasarana bandara.
"Ya akan kita evaluasi, tetapi tidak serta merta karena maskapai yang ada sekarang belum menerbangi semua rute di Indonesia," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi kepada pers usai membuka Rapat Umum Anggota INACA 2010 di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Freddy, saat ini ada 16 maskapai berjadwal dan 32 tidak berjadwal atau carter dan hingga saat ini belum ada ijin baru.
"Selain itu, layanan maskapai di rute-rute perintis dan di pedalaman oleh pesawat kecil masih dimungkinkan untuk dibuka karena demi koneksitas antar wilayah masih diperlukan," katanya.
Ia memberikan contoh, sejumlah rute yang ditinggalkan oleh Merpati Nusantara Airlines di pedalaman Kalimantan, Sumatera, Papua dan Kepulauan Maluku, masih memerlukan maskapai baru.
Tidak hanya itu, kata Freddy, saat ini berdasarkan UU No 1/2009 tentang persyaratan untuk SIUP baru maskapai berjadwal memang cukup sulit antara lain harus memilki 10 pesawat, yakni lima dikuasai dan lima dimiliki.
Usulan penutupan sementara SIUP baru maskapai itu, disampaikan Ketua Umum INACA, Emirsyah Satar dalam pembukaan RUA INACA 2010 di Bandung.
"Kami minta dukungan pemerintah untuk menutup sementara pemberian SIUP baru untuk maskapai karena selain trafiknya sudah berlebih, perbaikan kapasitas bandara dan sarana pendukung tidak mengikutinya," kata Emir.
Emir memberikan contoh, Bandara Soekarno-Hatta yang saat didisain untuk penumpang dibawah 20 juta per tahun, kini sudah d atas 30 juta penumpang.
Emir yang juga Dirut PT Garuda Indonesia ini mengusulkan dan permintaan kepada pemerintah agar kapasitas bandara ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan industri ini dalam dasawarsa terakhir.
"Kami juga ingin ada pembenahan dan peningkatan layanan di pembagian slot time dan pengaturan lalu lintas udara agar `holding` dan `nearmiss` bisa dikurangi ," katanya.
INACA juga minta agar pasar dalam negeri dilindungi oleh pemerintah, terkait dengan kebijakan liberalisasi udara ASEAN (Open Sky) mulai 2015.
Tidak hanya itu, lanjut Emirsyah, pihaknya meminta bantuan dan dukungan pemerintah terkait dugaan kartel fuel surcharge oleh KPPU yang berujung denda cukup besar bagi sejumlah maskapai sejumlah maskapai domestik.
INACA juga mengusulkan kepada pemerintah agar pengenaan pajak ganda kepada maskapai domestik atas PPh 26 sebesar 20 persen juga seharusnya dibatalkan.
Lima Bandara
Menanggapi usulan lainnya, Menteri Freddy Numberi menyatakan, justru dalam kerangka perlindungan terhadap operator dan pasar domestik, pihaknya hanya membuka lima bandara untuk open sky ASEAN 2015.
Lima bandara itu adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ngurah Rai, Bali, Badara Polonia Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
"Prinsip kami dalam Open Sky tersebut harus ada keseimbangan benefit. Indonesia yang besar psarnya tentu sangat menggiurkan asing. Jadi, harus dibatasi mereka ke sini," katanya.
Oleh karena itu, dari 26 bandara internasional di Indonesia, pada tahap hanya lima bandara itu yang dipersiapkan untuk open sky 2015.
Terhadap persoalan pajak ganda, Freddy menegaskan, hal itu terus dikoordinasikan dengan pihal terkait, khususnya Kementerian Keuangan dan hal itu tidak mudah karena terkait sejumlah Undang-Undang.
Pada Rapat Umum Anggota (RUA) 2010 ini, mereka akan memilih Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal dan Tidak Berjadwal untuk periode 2010-2012.
Pada RUA kali ini juga ditandai dengan bergabungnya 19 maskapai tidak berjadwal menjadi anggota INACA sehingga total anggotanya menjadi 34 maskapai.(*)