Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LRS (67) atas kepemilikan narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA atau sejenis ganja cair.
Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha, di Pontianak, Sabtu, mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan warga negara asing tersebut, karena kedapatan membawa atau memiliki narkoba jenis ganja cair.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan WNA itu, diawali informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak, sekitar pukul 13.00 WIB Jumat lalu (6/4), tim Subdit 1 menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak ada paket dari Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair.
Atas informasi itu, polisi menyita paket itu dan memeriksanya ke Puslabfor Polri di Jakarta, dan menyelidiki alamat penerima. “Kami menuju alamat tujuan pengiriman, yaitu di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat," ujarnya.
Kemudian, menurut dia, pihaknya baru mengetahui keberadaan WNA ini, Jumat (24/4) yang berada di daerah Serimbu, Kabupaten Landak. Mengetahui lokasi pasti yang bersangkutan, maka tim polisi menangkap dia..
"Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika Serikat tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau biasa disebut ganja cair," katanya.
Berita Terkait
Sebanyak 7.000 paket sembako bantu warga kurang mampu disalurkan Polda Kalbar
Senin, 19 Juni 2023 17:14
Meski diwarnai ricuh, Polda Kalbar pastikan tidak ada mahasiswa ditangkap terkait demo
Kamis, 29 Oktober 2020 9:11
Empat warga Mempawah tewas tertimpa pohon saat hujan deras
Jumat, 2 Oktober 2020 13:03
Polisi tangkap pelaku pembunuhan seorang "wanita malam"
Rabu, 26 Agustus 2020 16:42
Terungkap aksi komplotan jual beli bayi dengan harga Rp30 juta, bahkan sang ibu masih terbaring melahirkan sudah transaksi
Jumat, 21 Agustus 2020 9:03
Barang bukti dua kilogram sabu-sabu dimusnahkan
Sabtu, 13 Juni 2020 12:14
Polisi tangkap pencuri brankas berisi uang Rp800 juta
Sabtu, 13 Juni 2020 11:10
Polisi amankan 2 tersangka pemalsuan surat perjalanan bebas COVID-19
Senin, 8 Juni 2020 15:17