Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar di sepanjang Jalan Penjanggik, karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan menyalahi aturan.
"Trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL)," kata Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, penertiban PKL yang berjualan di trotoar tersebut dilakukan dengan memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lapak berjualan.
Sejumlah pedagang yang terindikasi menyalahi aturan tersebut didominasi pedagang masker dan layangan hias.
"Mereka merupakan pedagang musiman karena melihat potensi pandemi COVID-19, dan memudahkan masyarakat mendapatkan masker. Kami sudah meminta mereka pindah dan mencari lokasi lain yang tidak menyalahi aturan," katanya.
Dikatakan, upaya penertiban dengan melakukan teguran itu menjadi tahap pertama, selanjutnya dilakukan upaya pengawasan. Sesuai dengan aturan, mereka sudah diberikan waktu dua hari untuk mencari lokasi lain.
"Insya Allah, besok pagi (Selasa, 8/9) tim kami akan turun lagi melakukan pengawasan. Jika masih ada, kita berikan surat peringatan, kalau masih saja tidak diindahkan barulah kita tegas akan menertibkan dengan mengangkut barang dagangan mereka," katanya.
Israk mengatakan, sebenarnya dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, Satpol PP juga merasa berat menindak tegas pada pedagang sebab di tengah ekonomi yang sulit, mereka mencari peluang agar bisa terus bertahan.
"Tapi mau apa lagi, aturan harus ditegakkan untuk mengantisipasi agar jumlahnya tidak semakin banyak. Kita juga tidak ingin semua fasilitas umum disalahgunakan," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya berharap para PKL yang sudah diberikan teguran bisa kooperatif agar Satpol PP tidak sampai mengambil tindakan tegas dengan mengangkut barang mereka.