Mataram (ANTARA) - Sebanyak 141 petugas Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang melaksanakan Sensus Penduduk 2020 terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar terlindungi dari risiko kerja di lapangan.
Kepala BPJS Ketenegakarjaan (BPJAMSOSTEK) Sumbawa, Iguh Bimantoroyudo, menjelaskan para petugas Sensus Penduduk 2020 akan mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK untuk dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Kami sudah menyerahkan kartu dan sertifikat kepesertaan para petugas sensus kepada Kepala BPS Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Ahyar, pada Kamis (10/9)," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin.
Iguh mengatakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Sesuai undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir ketika terjadi risiko karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja dari segala bentuk resiko yang terjadi ketika bekerja," ujarnya.
Kepala BPS Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Ahyari, mengatakan pihaknya sangat mendukung program pemerintah salah satunya dengan mendaftarkan tenaga Petugas Sensus Penduduk 2020 menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Kami tidak berharap ada kejadian baik kecelakaan ataupun lainnya tetapi kami mengantisipasi hal itu dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB, Adventus Edison Souhuwat, sangat mengapresiasi BPS Kabupaten Sumbawa Barat yang memperhatikan para pekerjanya dari resiko-resiko yang mungkin terjadi di lapangan.
"Manfaat menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sangat banyak dan pasti diterima oleh para peserta jika mengalami resiko-resiko," katanya
Ia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi tentang BPJAMSOSTEK kepada seluruh para pekerja di sektor apapun demi memastikan setiap pekerja mendapatkan hak nya dan terhindar dari risiko sosial.
Manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.*
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan tandai satu dekade transformasi lewat berbagai capaian positif
Minggu, 8 Desember 2024 6:02
Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak di Hari Tua
Kamis, 5 Desember 2024 22:35
BPJAMSOSTEK gelar Workshop Inclusive
Selasa, 3 Desember 2024 20:01
Jaminan sosial pekerja informal berpotensi dongkrak kesejahteraan
Sabtu, 30 November 2024 7:13
Pertama digelar, Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
Kamis, 28 November 2024 6:31
Sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan terus dilakukan
Rabu, 27 November 2024 4:29
Soroti potensi peningkatan kepesertaan jamsos pekerja informal
Selasa, 26 November 2024 19:40
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada ahli waris pedagang di Lombok
Kamis, 21 November 2024 6:01