Pengadilan menggelar sidang PK terpidana pungli dana masjid pascagempa

id permohonan pk,pungli dana masjid,pascagempa lombok,pengadilan mataram

Pengadilan menggelar sidang PK terpidana pungli dana masjid pascagempa

Terdakwa pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Silmi (kanan), ketika hadir dalam sidang pledoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (6/8/2019). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali (PK) H. Silmi, terpidana pungli dana bantuan rehabilitasi masjid pascagempa Lombok.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan berkas memori PK yang dimohonkan terpidana Silmi dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina.

"Saya bersama Pak Abadi sebagai anggota Majelis Hakim-nya," kata Fathurrauzi.

Dalam sidang perdananya yang digelar Rabu siang, jelas Fathurrauzi, Silmi sebagai pemohon PK hadir dengan perwakilan Penasihat Hukum, Burhanudin.

Sedangkan dari pihak termohon, dalam hal ini penuntut umum diwakilkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan.

Burhanudin yang mewakili kliennya ke hadapan Majelis Hakim menyampaikan keberatan terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 393 K/Pid.Sus/2020, tanggal 13 April 2020.

"Dalam putusan Mahkamah Agung itu kami melihat adanya disparitas putusan antara klien kami dengan dua terpidana lainnya, Basuki dan Ikbal," kata Burhanudin.

Dia mengatakan bahwa kedudukan kliennya dengan kedua terpidana lainnya sama di hadapan hukum, yakni sama-sama mendapatkan perintah untuk melakukan pemotongan.

"Jadi seharusnya, dakwaannya sama, hukumannya juga sama dengan dua terpidana lainnya," ujar dia.

Karena itu, Burhanudin berharap Majelis Hakim PK dapat menerima memori pengajuan permohonan ini dan membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung serta menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 23/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mtr, tanggal 14 September 2020.

Silmi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Karenanya, Silmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk kerugian negara dari pungli yang dibebankan dan telah dibayarkan Silmi senilai Rp55 juta, diminta untuk dikembalikan ke kas negara.

Terkait dengan agenda pekan depan yakni jawaban penuntut umum terkait permohonan PK Silmi, Wayan Suryawan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkannya.

"Pekan depan kita akan sampaikan jawaban dari permohonan PK-nya," kata Wayan Suryawan.