Pengadilan Negeri Mataram menerima banding perkara kasus pungli masjid

id dana masjid

Pengadilan Negeri Mataram menerima banding perkara kasus pungli masjid

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi ketika memberikan keterangan persnya di Mataram, NTB, Selasa (27/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menerima pengajuan banding putusan pidana korupsi pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, untuk mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag NTB H Silmi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Selasa, mengatakan, surat pernyataan untuk pengajuan bandingnya telah resmi diterima sejak Senin (26/8).

"Jadi Senin (26/8) kemarin, dua-duanya langsung mengajukan. Didahului jaksa jam 10.00 WITA, kemudian disusul jam 11.00 WITA dari pihak terdakwa," katanya.
 

Dari pihak terdakwa, jelasnya, H Silmi mengajukan upaya hukum banding melalui perantara penasihat hukumnya, Burhanudin.

Terkait dengan memori banding, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram belum menerima dari kedua belah pihak. Namun hal tersebut dikatakan hanya menjadi syarat tambahan untuk pengajuan bandingnya.

"Tidak masalah tidak mengajukan memori, yang penting sudah ada pernyataan banding. Jadi ada atau tidak memorinya, tetap bisa kita limpahkan ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya kini sedang menyelesaikan syarat administrasi untuk pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Mataram.
 

"Kalau semua sudah lengkap, tinggal kita limpahkan ke pengadilan tinggi," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Kejari Mataram I Ketut Sumedana mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan karena pidana yang dijatuhkan kepada H Silmi masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa.

Begitu juga dengan penerapan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dalam putusannya Majelis Hakim menerapkan pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menerapkan pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, H Silmi dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis hukumannya setengah lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.