Mataram (ANTARA) - Terdakwa pungutan liar (pungli) dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi, akan menyiapkan kontra memorinya menyikapi langkah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Akan kita siapkan kontra memorinya," kata kuasa hukum dari Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB itu, Burhanudin.
Dijelaskan bahwa pihaknya belum lama ini menerima pernyataan kasasi dari JPU Kejari Mataram. Namun demikian, pernyataan tersebut diterimanya tidak disertai dengan memori kasasi.
"Jadi baru pernyataannya (kasasi) saja yang kita terima, memorinya belum," ujar dia.
Sebelumnya Kajari Mataram Yusuf, menyatakan, kasasi diajukan karena melihat putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram yang meringankan hukuman bagi H Silmi, menjadi satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan banding H Silmi jauh lebih rendah dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yang memberikan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Begitu juga jika dilihat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Pertimbangan lain dari pengajuan kasasinya dilihat dari penerapan hukum pidananya. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram masih mengkloning dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam penerapan hukumnya, yakni pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Hal tersebut juga berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim untuk menerapkan hukuman pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung tersebut diajukan pihak jaksa setelah penuntut umum menerima salinan putusan bandingnya pada Senin (4/11) lalu.
Berita Terkait
Terpidana pungli dana masjid pasca-gempa serahkan Rp200 juta ke jaksa
Selasa, 13 April 2021 15:38
Pengadilan menggelar sidang PK terpidana pungli dana masjid pascagempa
Rabu, 23 September 2020 15:29
Terdakwa pungli dana masjid pascagempa dihukum ringan, kejaksaan ajukan kasasi
Rabu, 6 November 2019 16:03
Somasi NTB mengkritik putusan banding terdakwa pungli dana masjid Lombok
Kamis, 24 Oktober 2019 20:41
Kuasa hukum terdakwa pungli masjid berharap jaksa terima putusan banding
Kamis, 24 Oktober 2019 16:20
Pelaku pungli dana masjid pascagempa dapat "diskon" dari 4 tahun jadi 1,8 tahun kurungan
Kamis, 24 Oktober 2019 10:45
Pengadilan Negeri Mataram menerima banding perkara kasus pungli masjid
Selasa, 27 Agustus 2019 19:03
Penyidikan kasus pungli dana masjid tunggu putusan inkrah
Kamis, 22 Agustus 2019 14:30