Somasi NTB mengkritik putusan banding terdakwa pungli dana masjid Lombok

id somasi ntb,kritik penanganan korupsi,putusan pengadilan tinggi,putusan banding,kemenag ntb,dana bantuan kemenag,dana mas

Somasi NTB mengkritik putusan banding terdakwa pungli dana masjid Lombok

Johan Rahmatulloh, peneliti dari Somasi NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat mengkritik putusan banding perkara H Silmi, terdakwa pungli dana bantuan dari Kementerian Agama untuk rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.

Johan Rahmatulloh, peneliti dari Somasi NTB di Mataram, Kamis, menyampaikan kritiknya terkait putusan Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Mataram yang meringankan vonis hukuman terdakwa H Silmi dari empat tahun menjadi satu tahun delapan bulan penjara.

"Penjatuhan hukuman yang lebih rendah tanpa mengaitkan dengan kondisi bencana alam gempa bumi, ini menunjukkan kualitas penegakan hukum yang patut kita pertanyakan," kata Johan.

Apalagi jika dilihat dari penerapan pasal pidananya, yakni Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menurut saya penjatuhan pasal 11 kepada Silmi memang didesain untuk menghindari Silmi dari jerat hukum dengan pertimbangan keadaan memaksa, sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," ujarnya.

Begitu juga dengan pertimbangan hakim tinggi yang memandang pengembalian uang pungli senilai Rp54,7 juta sebelum H Silmi ditetapkan sebagai tersangka, menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.

"Kalau saya tidak heran melihatnya, penegakan hukum yang hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara saja. Jadi efek jera bagi pelaku masih belum berdampak," ucapnya.

Bila dirunut kembali, dampak dari perbuatan hukum terdakwa di tengah kondisi bencana gempa bumi yang melanda masyarakat NTB, khususnya Lombok, tidak hanya menghambat proses pembangunan, namun umumnya berdampak pada pandangan masyarakat kepada pemerintah. Timbul pemikiran skeptis yang tentu harus dikembalikan dalam bentuk kepercayaan.

"Tapi ya begitulah kualitas para oknum penegak hukum kita dari tingkat penuntutan sampai pada putusan. Oleh karena itu saya melihat, upaya pemberantasan korupsi melalui jalur penindakan atau represif diduga disengaja untuk dimatikan dan menjadi dalil oleh pengambil kebijakan agar lebih fokus kepada pencegahan," ujarnya.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 10/PID.TPK/2019/PT.MTR, dengan Ketua Majelis Hakim Tinggi Gusti Lanang Dauh dan anggotanya Mas’ud, dan Sutrisno, menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan kepada H Silmi.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Mataram tetap menyatakan H Silmi bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni M Iqbaludin dan Lalu Basuki Rahman yang status putusannya telah inkrah dan kini telah menjalani masa penahanannya di Lapas Mataram.

Namun demikian, vonis banding yang dijatuhkan untuk H Silmi lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yakni pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan hakim tinggi meringankan vonis hukuman H Silmi yakni adanya pengembalian kerugian negara dari hasil pungli senilai Rp54,7 juta sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, hakim tinggi tidak menjadikan hal yang mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa di tengah kondisi bencana gempa bumi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menyatakan H Silmi terbukti menerima uang sebesar Rp54,7 juta hasil pungutan dari dana bantuan 12 masjid terdampak gempa yang ada di Kecamatan Lingsar, Gunungsari, dan Batulayar, di Kabupaten Lombok Barat.