Somasi NTB: Jangan salah tafsir soal pernyataan tersangka korupsi BLUD

id somasi ntb,korupsi blud,pernyataan tersangka,muzakir langkir

Somasi NTB: Jangan salah tafsir soal pernyataan tersangka korupsi BLUD

Direktur pegiat sosial dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat Dwi Arie Santo. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktur pegiat sosial dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat Dwi Arie Santo meminta kejaksaan jangan salah menafsirkan pernyataan tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, dr. Muzakir Langkir.

"Seperti berita kemarin, jaksa menyatakan ini bisa jadi kepanikan dari tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian cari-cari teman. Tidak bisa sesederhana menafsirkan seperti itu," kata Arie di Mataram, Selasa.

Melainkan, kata dia, pihak kejaksaan harus bisa membuktikan kepada publik. Salah satu upaya terdekat yang bisa dilakukan pihak kejaksaan adalah melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa dan mengumpulkan bukti dari dokter Muzakir yang merupakan Direktur RSUD Praya periode 2017-2020.

"Ini (pernyataan dokter Muzakir) bisa jadi bahan pengembangan lebih lanjut, apakah itu benar yang diungkapkan tersangka adanya aliran dana yang mengalir ke bupati, wakil bupati, dan oknum jaksa. Ini yang harus dibuktikan," ujarnya.

Menurut dia, dalam sebuah konstruksi kasus korupsi, selalu ada potensi uang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke kalangan pejabat pemerintahan.

"Potensi (uang korupsi) mengalir kemana-mana itu besar sekali. Banyak juga kasus-kasus korupsi soal kemana saja aliran dana itu yang harus diperiksa, dibuktikan," ucap dia.

Arie turut menanggapi rencana dokter Muzakir yang mengajukan diri sebagai "Justice Collaborator" (JC) atau saksi pelaku.

Dia melihat rencana dokter Muzakir mengajukan diri sebagai JC akan memberikan keuntungan saat kasus ini masuk ke meja persidangan.

"Ini jadi peluang dia (dokter Muzakir) mendapat penilaian hakim. Bisa menjadi pertimbangan yang akan meringankan putusan," kata Arie.

Namun, dia pun menantang dokter Muzakir untuk membuktikan pernyataannya yang disampaikan ketika hendak menjalani penahanan jaksa bersama dua tersangka lain, Rabu (24/8).

"Bukti itu harus diungkapkan oleh dia (dokter Muzakir) agar siapa saja yang terlibat dalam kasus ini terbongkar," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.

Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.