Somasi mempertanyakan urgensi hakim alihkan status penahanan Direktur AMG

id somasi ntb,pegiat sosial,urgensi alihkan status penahanan po suwandi,direktur pt amg,isrin surya kurniasih

Somasi mempertanyakan urgensi hakim alihkan status penahanan Direktur AMG

Petugas kejaksaan memasang borgol di tangan Direktur PT AMG berinisial PSW (kiri) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak di Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA/HO-Kejati NTB

Mataram (ANTARA) - Pegiat sosial dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat mempertanyakan urgensi hakim mengalihkan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi menjadi tahanan kota dalam perkara korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak.

"Hakim harus terbuka soal status tahanan kota terdakwa (Po Suwandi)," kata Direktur Somasi NTB Dwi Arie Santo di Mataram, Rabu.

Apabila majelis hakim menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan dengan pertimbangan terdakwa mengalami sakit, tentu ada upaya untuk lebih meyakinkan hal tersebut, salah satunya dengan melakukan pengujian kesehatan terdakwa secara mandiri.

Menurut dia, tidak cukup mengalihkan status penahanan hanya dengan merujuk pada hasil diagnosis dari pihak rumah sakit yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa.

"Bukan meragukan kredibilitas dokter, melainkan harus dipastikan secara objektif," ujarnya.

Dengan menetapkan pengalihan status penahanan, Dwi mengingatkan hakim untuk bisa memastikan keberadaan terdakwa selama menjalani tahanan kota.

"Jangan sampai penangguhan ini menjadi modus saja yang nantinya bisa menyulitkan proses hukum," ucap dia.

Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Dalam penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.