Jakarta (ANTARA) - Terbukti memberikan materi pengajaran tentang kemerdekaan Hong Kong, seorang guru sekolah dasar di kota itu dibebaskan dari tugasnya sebagai tenaga pengajar.
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, Selasa (6/10), menguatkan putusan Biro Pendidikan setempat yang membebastugaskan seorang guru sekolah dasar setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa tenaga pendidik tersebut terbukti menjadikan kemerdekaan Hong Kong sebagai bahan pelajaran di kelasnya.
Pernyataan Lam tersebut disampaikan sebelum rapat mingguan Dewan Eksekutif atau sehari setelah Biro Pendidikan mengeluarkan keputusan itu.
Seorang guru pria didiskualifikasi setelah kedapatan dengan sengaja mendukung upaya separatisme Hong Kong melalui bahan ajar yang digunakan di kelasnya.
Menurut Lam, sanksi tegas tersebut merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan oleh Biro Pendidikan kepada guru.
Pemerintah Hong Kong berkewajiban menjaga kualitas pendidikan, tegas politikus perempuan itu.
Jika sebagian kecil guru atas profesinya menyampaikan pesan yang salah, mendukung kesalahpahaman bernegara, mencoreng nama besar bangsa dan pemerintah Hong Kong tanpa dasar, maka akan menjadi persoalan yang sangatt serius, tambah Lam dikutip media resmi China, Rabu.
Hong Kong berstatus sebagai Wilayah Administrasi Khusus di bawah pemerintah pusat China dengan menganut prinsip Satu Negara, Dua Sistem.
Berita Terkait
Benahi tata kelola magang mahasiswa cegah kasus "ferienjob"
Minggu, 7 April 2024 19:17
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
OJK NTB edukasi pemuda di Lombok Timur tentang keuangan syariah
Kamis, 28 Maret 2024 19:11
Mahasiswa magang dan balada TPPO
Selasa, 26 Maret 2024 17:18
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21
Ramadhan jadi momen kenalkan Islam di Negeri Kanguru
Rabu, 20 Maret 2024 10:32
Komunitas di Mataram mengajak UMKM tumbuhkan minat bisnis mahasiswa
Senin, 11 Maret 2024 20:07
Belasan mahasiswa Unram belajar jurnalistik di kantor ANTARA NTB
Jumat, 8 Maret 2024 17:16