Jaksa mengagendakan pemeriksaan pejabat pertanian terkait korupsi jagung

id korupsi jagung,kejati ntb,agenda pemeriksaan,penyidikan jagung,jagung 2017,distan ntb

Jaksa mengagendakan pemeriksaan pejabat pertanian terkait korupsi jagung

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan pejabat dinas pertanian terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengatakan agenda pemeriksaan pejabat disusun setelah surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya terbit.

"Jadi untuk siapa saja yang akan diperiksa, saya belum tahu, tapi yang jelas mereka (pejabat) yang pernah dimintai keterangan pada saat kasusnya ditangani Kejagung RI, masuk dalam agenda pemeriksaan," kata Dedi.

Untuk saat ini, Kejati NTB telah menyiapkan dua tim dalam penyidikannya. Sebelum masuk ke agenda pemeriksaan, penyidik melakukan telaah berkas yang diterima pada pekan lalu.

"Selesai itu, baru masuk ke rangkaian pemeriksaan," ujarnya.

Sesuai dengan prosedur penanganan perkara, lanjut Dedi, jaksa penyidik akan memanggil seluruh pihak terlibat dalam program yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah tersebut.

Mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat dinas di kabupaten/kota yang mendapatkan kuota tanam, serta pihak rekanan pelaksana yang menyalurkan benih jagung juga akan diperiksa.

Dalam program pengadaan yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Kemudian, munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI, melakukan penyelidikan yang dimulai dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Sejumlah pejabat dinas pertanian kabupaten/kota di NTB diperiksa. Begitu juga dengan rekanan pelaksana proyek pengadaannya. Pihak kejaksaan meminta klarifikasi terkait penyaluran bantuannya ke masyarakat petani.

Proses tersebut berjalan pada Oktober 2019 di kantor sementara Kejati NTB yang ketika itu berada di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB di Jalan Pemuda, Kota Mataram.