Mataram, 3/3 (ANTARA) - Pemerintah daerah (pemda) perlu memberikan dukungan finansial untuk memperbanyak bilik suara karena penyelenggara pemilu hanya menyediakan empat  bilik suara sesuai anggaran yang dialokasikan.

   Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Fauzan Khalid mengemukakan hal itu dalam Forum Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB, di Mataram, Selasa.

   Forum Pendidikan Pemilih dengan tema Simulasi dan Sosialisasi Pemilu Legislatif tahun 2009 di NTB itu diikuti oleh para calon anggota legislatif (caleg) terutama dari kalangan perempuan, unsur pemerintah, pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu dan pemerhati politik.

   "Dukungan pemda untuk memperbanyak bilik suara itu lebih dimaksudkan agar pemilih tidak jenuh menunggu giliran karena dapat mempengaruhi partisipasi pemilih," katanya.

   Ia mengatakan, acuan hukum bagi pemda dalam memberikan dukungan finansial untuk memperbanyak bilik suara itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (27/2) lalu.

   Perpres Nomor 4 Tahun 2009 itu mewajibkan pemerintah dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk memberikan dukungan guna menyukseskan pemilu sekaligus membantu KPU mengatasi kendala pelaksanaan pemilu.  
Dalam pelaksanaannya dibentuk Tim Koordinasi Kelancaran Pemilu dengan penanggung jawab Sekjen Depdagri untuk tingkat pusat dan masing-masing Sekretaris Daerah (sekda) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

   Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak menyukseskan pemilu sesuai amanat Perpres Nomor 4 Tahun 2009.

   Pasal 8 Perpres No 4 Tahun 2009 itu, misalnya, mengatur soal bantuan pemerintah dalam hal finansial, sehingga pembiayaan terkait dukungan kelancaran kegiatan pemilu untuk pusat dibebankan pada APBN dan provinsi serta kabupaten/ kota dibebankan kepada APBD.

   "Pasal 2 berisi hal-hal yang mengatur dukungan kelancaran pemilu di antaranya pelaksanaan sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu dan monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lainnya," kata dia.

   Dikatakannya, pada pasal 3 dijelaskan, masing-masing tugas dan tanggung jawab terhadap dukungan kesuksesan penyelenggaraan pemilu di tingkat pusat merupakan tanggung jawab Mendagri dan pelaksanaan harian dipegang oleh Sekjen Depdagri.

   "Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipimpin oleh Sekda masing-masing," katanya.

   Fauzan menambahkan, Perpres Nomor 4 tahun 2009 itu mempertegas berbagai hal yang belum jelas penjabarannya dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Pemda dalam Penyelenggaraan Pemilu 2009.

   Perpres Nomor 2 Tahun 2009 itu membatasi bantuan pemerintah daerah untuk proses pelaksanaan Pemilu 2009 atau dukungan dana APBD untuk pemilu 2009 hanya untuk kegiatan tertentu seperti kelancaran logistik dan bantuan personel serta fasilitas ruangan atau kantor untuk proses pelaksanaan pemilu.

   "Perpres Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Pemda dalam Penyelenggaraan Pemilu 2009 itu juga menegaskan bahwa semua anggaran pemilu bersumber dari APBN," katanya.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026