Polresta Mataram jaring 48 motor balap liar dan sita 1.619 kotak petasan

id Polresta Mataram jaring balap liar dan petasan illegal

Polresta Mataram jaring 48 motor balap liar dan sita 1.619 kotak petasan

Program Kurma Polresta Mataram Jaring 48 Motor Balap Liar dan Sita 1.619 Kotak Petasan

Mataram (ANTARA) - Polresta Mataram lewat Program Kumandang Ramadhan Resta Mataram (Kurma) menjaring 48 motor balap liar dan menyita 1.619 kotak petasan.

"Balap liar ini kita dapati selama tujuh kali kegiatan. Lokasinya berbeda-beda. Ada di Jalan Baru Tohpati, Jalan Airlangga, Jalan Udayana, Turida dan perbatasan Tembolaq Pelangi. Lokasi-lokasi itu kerap dijadikan tempat balapan liar. Kita mengamankan 48 unit motor," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (20/4). 

Selain mengamankan kendaraan balap liar, Polresta Mataram mengamankan sembilan pelaku balap liar. Berikutnya mengeluarkan surat tilang untuk 46 kendaraan. 

"Kami juga mengeluarkan 2.130 surat teguran," tuturnya. 

Untuk kendaraan yang terjaring, Heri memberlakukan tindakan tegas. Walaupun memiliki surat lengkap 48 kendaraan yang diamankan ini, baru bisa diambil di Polresta Mataram setelah Hari Raya Idul Fitri. 

Upaya ini sebagai antisipasi agar tidak lagi digunakan balap liar. "Kendaraan ini baru bisa diambil setelah lebaran. Syaratnya harus menunjukkan surat dan kelengkapan lainnya, sekarang tidak boleh,’’ katanya.     

Selain mengamankan 11 remaja pemain perang petasan. Petugas juga menyita 1.619 kotak petasan. "Kami nanti akan menyosialisasikan kepada kapolsek dan bhabinkamtibmas. Bahwa yang boleh itu kembang api bukan petasan karena petasan itu ada ledakannya. Yang boleh menjual juga di tempat tertentu saja. Ada ketentuannya itu," jelas Heri. 

Secara keseluruhan, Polresta Mataram mengamankan 25 orang remaja. Rinciannya adalah 11 pemain perang petasan, 5 orang pemain balap liar dan 9 pemain balap motor. 

Seluruhnya diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan di bagian pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram. 

Tindak lanjutnya, Kapolresta sudah mengundang camat, lurah dan kepala lingkungan masing-masing remaja yang diamankan. 

Kapolresta memberikan pemahaman agar pengawasan tidak hanya menjadi tugas Kepolisian melainkan juga camat, lurah dan kepala lingkungan serta orang tua. 

Setelah mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. 25 remaja yang diamankan dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan dengan pengawasan yang ketat. 

"Tanggung jawab keamanan wilayah bukan hanya tanggung jawab Polisi tetapi tanggung jawab camat, kepala desa atau lurah dan kaling sampai Ketua RT. Kami minta jangan diulangi lagi perbuatannya itu," tegas Kapolresta.