Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa.
Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Gubernur Bank Indonesia itu.
Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai.
Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.
Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.
Berita Terkait
Prediksi IHSG hari ini akan mendatar di tengah 'wait and see' RDG Bank Indonesia
Senin, 18 November 2024 9:45
Utang luar negeri Indonesia terkendali pada triwulan III-2024
Jumat, 15 November 2024 13:34
Volume transaksi QRIS Bank Muamalat naik 148 persen
Kamis, 14 November 2024 20:46
Bank Indonesia perkirakan anggaran 2025 defisit Rp26,7 triliun
Kamis, 7 November 2024 5:26
Inflasi terjaga didukung konsistensi kebijakan moneter
Sabtu, 2 November 2024 5:45
Mengukir kedaulatan rupiah hingga pelosok Negeri Seribu Rempah
Rabu, 30 Oktober 2024 12:58
Garuda-Bank Mandiri sinergi tingkatkan kunjungan wisata
Sabtu, 26 Oktober 2024 4:11
Ruang penurunan BI-Rate tergantung prospek inflasi dan nilai tukar
Jumat, 18 Oktober 2024 20:01