Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa, karena masa pemidanaannya telah habis.
"Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Ramadhan menjelaskan Kepala Rutan Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.
"Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," kata Ramadhan.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gus Nur dipersangkakan karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu Bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 memvonis Gus Nur pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.
Berita Terkait
Penyidik tahan Bharada E di Rutan Bareskrim
Kamis, 4 Agustus 2022 6:00
Muhammad Kece tersangka penistaan agama dianiaya di sel, ini dia pelakunya
Sabtu, 18 September 2021 17:35
Youtuber penistaan agama ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kamis, 26 Agustus 2021 11:47
Polri: kondisi Rizieq Shihab sehat walafiat di Rutan Bareskrim
Selasa, 26 Januari 2021 5:59
Polri asistensi terjadi kasus penembakan siswa di Semarang
Rabu, 27 November 2024 5:09
Mabes Polri asistensi penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 17:42
Mabes Polri bantu personel pengamanan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 22 November 2024 14:53
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03