Polda NTB mengagendakan koordinasi dengan jaksa terkait anggaran COVID-19

id anggaran covid-19,penanganan laporan,polda ntb,dikes kota bima

Polda NTB mengagendakan koordinasi dengan jaksa terkait anggaran COVID-19

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana. ANTARA/Dhimas B.P

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kota Bima.

"Nanti kita akan koordinasikan mengenai siapa yang lebih dulu penyelidikan. Tetapi karena pelapornya ada masukkan laporan ke sini, ya, kita tindaklanjuti," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu dia sampaikan setelah mendengar Kejati NTB juga menerima laporan demikian. Dalam materi laporannya, disebut terkait dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang kebutuhan penanganan COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bima yang mendapat alokasi Rp8,4 miliar.

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, pihak kepolisian dikatakan Ekawana akan turun lapangan. Agendanya berkaitan dengan pengumpulan data dan keterangan para pihak terkait.

"Nantinya mereka kita minta untuk menyiapkan data yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut," ucapnya.

Terkait laporan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Azhari telah memberikan tanggapan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram.

Dia mengklaim bahwa Dikes Kota Bima sudah mengelola anggaran penanganan COVID-19 sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan pengelolaan anggarannya mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum sehingga kecil kemungkinan munculnya potensi penyimpangan.