Mataram (ANTARA) - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat menelusuri video viral di media sosial berisi warga Bima memboncengkan seekor paus kepala melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, yang dihubungi di Mataram, Minggu, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.
"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Barmawi juga menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.
"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya.
Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Barmawi.
Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun instagram "mbojoinside" dan sudah ditonton sebanyak 16.528 kali serta mendapat komentar dari 371 orang.
Pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pemilik akun instagram juga menulis permohonan kepada pemerintah daerah dan aparatur Pemerintah Kota Bima, untuk menindaklanjuti kasus terdamparnya mamalia laut tersebut.
Berita Terkait
PLN Group bersama BPSPL Denpasar dan Pokmaswas tanam 1.000 bibit karang di laut Pandanan KLU
Jumat, 23 Juli 2021 20:11
Pantai Mapak Mataram masih disukai penyu bertelur
Minggu, 10 Juni 2018 16:46
BPSPL Denpasar Menata Ribuan Karang Sitaan
Minggu, 12 Maret 2017 19:00
Bpspl Denpasar Kubur Paus Menggunakan Alat Berat di Lombok Timur
Rabu, 18 Januari 2017 14:57
BPSPL Denpasar Fasilitasi Pembentukan Perdes Perlindungan Mangrove
Kamis, 6 Oktober 2016 18:25
BPSPL Denpasar Tanam 120.000 Bakau di Lombok Barat
Kamis, 18 Agustus 2016 23:04
BPSPL Denpasar rehabilitasi hutan mangrove Lombok Barat
Senin, 7 Maret 2016 7:57
BPSPL Denpasar transplantasi terumbu karang di Lombok
Jumat, 13 November 2015 23:21