BPSPL Denpasar Fasilitasi Pembentukan Perdes Perlindungan Mangrove

id Bpspl denpasar

BPSPL Denpasar Fasilitasi Pembentukan Perdes Perlindungan Mangrove

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Suko Wardono (tengah), bersama warga Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB, rapat membahas pembentukan Peraturan Desa tentang Perlindungan Mangrove. (Ist) (1)

"Ratusan ribu batang mangrove yang sudah kami tanam ke depannya bisa dimanfaatkan menjadi kawasan ekowisata mangrove"
Lombok Barat (Antara NTB) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar memfasilitasi masyarakat Desa Cendi Manik, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat membentuk Peraturan Desa tentang Perlindungan Mangrove.

"Kami sudah mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan kepala desa membahas rancangan peraturan desanya," kata Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Suko Wardono di Lombok Barat, Kamis.

BPSPL Denpasar sudah melakukan penanaman mangrove atau bakau sebanyak 120.000 batang dalam beberapa tahap di Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2016.

Oleh sebab itu, kata Wardono, diperlukan berbagai upaya perlindungan terkait dengan keberlangsungan keberadaan mangrove tersebut. Salah satunya melakukan kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Barat.

BPSPL Denpasar juga mengajak masyarakat berperan serta untuk menjaga dan melakukan pemeliharaan dengan menerapkan "awig-awig" atau hukum adat yang diperluas menjadi peraturan desa.

"Ratusan ribu batang mangrove yang sudah kami tanam ke depannya bisa dimanfaatkan menjadi kawasan ekowisata mangrove, untuk itu perlu peran masyarakat untuk menjaga keberlangsungannya pertumbuhannya," ujar Wardono.

Sementara itu, Kepala Desa Cendi Manik, Marne S.Pd, mengatakan warganya sudah membentuk aturan adat tentang pengelolaan pesisir yang di dalamnya mengatur tentang larangan menebang mangrove, pemanfaatan tambak dan usaha budi daya garam.

Di dalam aturan adat tersebut diatur tentang denda Rp100.000 per batang atau hukuman menanam mangrove sebanyak 200 batang bagi siapa saja yang merusak ekosistem mangrove di Desa Cendi Manik.

Aturan adat di tingkat dusun tersebut sudah ada sejak lama, namun legalitasnnya masih belum dipayungi oleh peraturan desa.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyambut baik fasilitasi dari BPSPL Denpasar terkait penyusunan bahan peraturan desa yang diambil dari aturan adat yang sudah ada.

"Kami sudah mendiskusikan rencana pembentukan peraturan desa tersebut. Itu menjadi solusi dan bukan menjadi permasalahan untuk semua masyarakat Desa Cendi Manik," katanya. (*)