Bpspl Denpasar Kubur Paus Menggunakan Alat Berat di Lombok Timur

id Ikan Paus

Bpspl Denpasar Kubur Paus Menggunakan Alat Berat di Lombok Timur

Proses pengangkatan bangkai ikan paus menggunakan alat berat. (Ist)

"Penguburan dilakukan di daratan sekitar perairan laut dekat paus itu ditemukan. Penguburan dilakukan pada pukul 14.04 WITA"
Mataram (Antara NTB) - Balai Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat mengubur bangkai Paus Biru (Balaenoptera musculus) menggunakan alat berat agar tidak membusuk.

Kepala BPSPL Denpasar Suko Wardono, melalui Koordinator BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB, Lalu Adrajatun, ketika dihubungi dari Mataram, Selasa (17/1), mengatakan tindakan penguburan dilakukan setelah ada kesepakatan bersama dengan pihak-pihak terkait yang ikut melakukan penanganan bangkai paus tersebut.

"Penguburan dilakukan di daratan sekitar perairan laut dekat paus itu ditemukan. Penguburan dilakukan pada pukul 14.04 WITA, menggunakan alat berat ekskavator," katanya.

Proses penguburan, kata dia, disaksikan oleh aparat dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB, Komandan Pos TNI AL Tanjung Luar, Polmas Tanjung Luar, Babinsa Tanjung Luar, dan anggota Polsek Keruak.

Paus tersebut ditemukan mati dalam kondisi terapung oleh nelayan sekitar 200 meter dari bibir pantai Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (16/1).

Dari identifikasi sementara, kata Adrajatun, Paus Biru (Balaenoptera musculus) tersebut panjangnya 7 meter dan lebar 1,5 meter.

"Perkiraan kami, paus itu mati karena sonarnya sudah rusak dan pengaruh perubahan iklim," ujarnya.

BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB sebelumnya juga melakukan penanganan terhadap seekor Paus Sperma atau Paus Kepala Kotak (Physeter marcrocepalus) yang ditemukan mati terdampar di perairan Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (12/1).

Namun bangkai paus dengan panjang 850 centimeter (cm) dan lebar 170 cm itu tidak dikubur, melainkan digeret kembali ke tengah laut agar tidak diambil dagingnya oleh masyarakat. Sebab, paus tersebut termasuk salah satu jenis yang dilindungi undang-undang. (*)