KSB TURUNKAN TIM PANTAU PEMBUANGAN TAILING NEWMONT

id

Mataram, 10/5 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menurunkan tim khusus memantau pembuangan tailing atau limbah tambang PT Newmont Nusa Tenggara di palung laut Teluk Senunu menyusulnya berakhirnya tenggat waktu pembuangan limbah tersebut .

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumbawa Barat Hirawansyah Hatta ketika dihubungi ANTARA di Taliwang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim khusus di Teluk Sanunu untuk memastikan bahwa PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) tidak lagi membuang tailing di perairan tersebut.

PT Newmont Nusa Tenggara selama ini membuang limbah tambang tersebut di perairan Teluk Senunu sebanyak 120.000 ton setiap hari.

"Tim tersebut bertugas memastikan apakah PTNNT itu mematuhi kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk tidak membuang tailing selama rekomendasi perpanjangan izin tailing belum dikeluarkan. Kami sudah mengeluarkan surat penghentian sementara, apakah kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan," ujarnya.

Wakil Bupati Sumbawa Barat H Mala Rahman mengatakan, penghentian penempatan tailing itu dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. PTNNT juga diminta mempresentasikan secara komprehensif mengenai tahapan dan studi dampak tailing.

Menurut dia, sesuai kewenangan daerah, pembuangan tailing di dasar laut harus mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten sebelum Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan izin.

"Penempatan tailing tersebut cukup meresahkan masyarakat khususnya nelayan," katanya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB Tadjuddin Erfanddy sebelumnya mengatakan PTNNT telah mengantongi perpanjangan izin pembuangan tailing tersebut.

Izin tersebut mengalami perubahan dari aspek persyaratan penerbitan izin sehubungan dengan adanya temuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang menjadi bagian dari syarat penerbitan izin pembuangan limbah tambang.

"Secara logika, izin pembuangan tailing Newmont akan berakhir 13 Mei 2011, kalau tidak diberi izin maka operasional tambang akan ditutup. Tetapi biasanya kalau izin baru hasil perpanjangan belum terbit, bisa menggunakan izin sementara dalam jangka waktu sebulan," ujarnya.

Manager Public Relations PTNNT Kasan Mulyono tidak bersedia memberikan keterangan terkait diutusnya tim BLH Sumbawa Barat ke Teluk Sanunu untuk memantau penghentian pembuangan tailing perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat tersebut.

"PTNNT telah secara resmi menjawab surat Bupati Sumbawa Barat terkait penghentian pembuangan tailing," katanya. (*)