Tujuh tersangka perambahan hutan di Sumbawa dilimpahkan ke jaksa

id tahap dua,pelimpahan tersangka,perambahan hutan,dlhk ntb,hutan jarang pusang,rtk-64

Tujuh tersangka perambahan hutan di Sumbawa dilimpahkan ke jaksa

PPNS DLHK NTB mendampingi sejumlah tersangka perambahan hutan di Sumbawa dalam giat pelimpahan tahap dua di Rutan Polda NTB, Senin (27/9/2021). (ANTARA/HO-Dinas LHK NTB)

Mataram (ANTARA) - Tujuh tersangka kasus dugaan perambahan hutan Dodo Jaran Pusang, di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dilimpahkan oleh PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB ke jaksa penuntut umum.

"Pelaksanaan tahap duanya kita laksanakan ke Kejari Sumbawa. Kita limpahkan tujuh tersangka bersama barang bukti," kata Kasi Gakkum Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya di Mataram, Senin.

Tujuh tersangka dalam kasus ini berinisial MH, DA, dan SD, AM, ST, RD, dan AY. Untuk MH, DA, dan SD, jelasnya, dibawa dari penahanan titipan Polda NTB menuju Lapas Sumbawa. Sementara, AM, ST, RD, dan AY mengikuti pelimpahan yang sebelumnya telah menjalani penahanan dengan status tahanan titipan di Lapas Sumbawa.

Dalam berkas perkaranya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16 dan atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 /2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jeratan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan melakukan penebangan liar atau perambahan pada pertengahan Juli lalu di dalam kawasan hutan RTK-64 yang masuk dalam pengelolaan BKPH Ampang Plampang, Kabupaten Sumbawa. Kasusnya terungkap setelah kayu hasil tebang tersebut tertangkap tangan dalam perjalanannya menuju Pulau Lombok.

"Modusnya mengangkut dan memiliki kayu yang tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan. Kayu ini diduga hasil penebangan pohon di dalam kawasan hutan secara tidak sah," ucap dia.

Dalam kasusnya, barang bukti kayu yang diduga hasil perambahan hutan ini sebanyak sembilan batang kayu rimba campuran yang setara dengan 1,05 meter kubik dan 34 kayu jenis sonokeling yang setara dengan 1,67 meter kubik. Barang bukti tersebut kini sudah dititipkan di Rupbasan Sumbawa.