WALI KOTA MATARAM ANCAM COPOT KASEK PELAKU PUNGLI
Mataram, 25/5 (ANTARA) - Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, H. Ahyar Abduh, mengancam akan mencopot kepala sekolah yang melakukan pungutan liar pada saat penerimaan siswa baru karena tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota tentang Pendidikan.
"Peraturan wali kota (Perwal) tentang Pendidikan yang segera disahkan menjadi salah satu kriteria evaluasi kinerja kepala sekolah (kasek). Saya tidak main-main," katanya usai menyerahkan bantuan paket elpiji bersubsidi kepada rumah tangga miskin (RTM) di Mataram, Rabu.
Meskipun belum disahkan, kata dia, Perwal Pendidikan tersebut sudah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, dengan tujuan agar tidak ada pungutan liar pada saat penerimaan siswa baru yang akan segera dilaksanakan.
Para kepala sekolah diminta untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam Perwal Pendidikan tersebut.
Ahyar menjelaskan, salah satu substansi dalam Perwal Pendidikan itu adalah sekolah tidak boleh memungut biaya apapun pada saat penerimaan siswa baru.
Dalam Perwal Pendidikan itu juga ada kewajiban sekolah untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Penyususan RAPBS harus melibatkan komite sekolah yang diajukan oleh masing-masing sekolah kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram, untuk mendapatkan pengesahan.
"Dengan dasar itu akan kelihatan apa manfaat Perwal Pendidikan," ujarnya.
Dia mengatakan, satu hal yang tertuang dalam dalam RAPBS, dana tidak boleh dialokasikan untuk pembangunan fisik. Seluruh dana diarahkan untuk operasional dan peningkatan mutu pendidikan.
Sementara kebutuhan dana bangunan fisik sekolah akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Bagi sekolah yang melanggar Perwal Pendidikan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan saya tidak main-main dalam hal ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ahyar juga menegaskan bahwa sekolah gratis hanya diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Tidak ada sekolah gratis. Pemerintah Kota Mataram dengan dana terbatas tidak mungkin bisa menyelenggarakan itu. Gratis itu hanya ada untuk siswa miskin, bukan dari kalangan orang kaya. Makanya ada Perwal Pendidikan yang mengatur itu," ujarnya. (*)