Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman kepada pedagang buah M Ali Asgar 13 tahun penjara karena terbukti menganiaya istrinya hingga tewas.
Ketua Majelis Hakim Musleh menjatuhkan vonis hukuman demikian dalam sidang putusan Asgar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Musleh.
Baca juga: Cemburu buta lihat "chattingan", motif Bripka MN tembak mati Briptu HT di Lombok Timur
Vonis hukuman tersebut diberikan dengan pertimbangan perbuatan Asgae telah mengakibatkan anak-anak korban bernama Fitria ini kehilangan sosok ibu kandungnya.
Dari putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Deni Nur Indra belum mengambil sikap perihal putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir," ujar Deni.
Kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung tewasnya korban ini terjadi pada pertengahan April lalu, di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.
Ketika itu, terdakwa yang berstatus suami istri dengan korban tersebut sedang melaksanakan aktivitas hariannya, yakni berjualan buah menggunakan kendaraan roda empat jenis "pick-up".
Kemudian perbuatan terdakwa menganiaya istrinta itu terjadi pada dini hari, menjelang keduanya menutup lapak dagangan.
Asgar cemburu buta setelah melihat istrinya yang kembali berulah menelepon pria lain dengan bahasa mesra. Hal itu pun yang menjadi motif Asgar menusuk leher istrinya menggunakan pisau belati. Dalam pengakuannya, peristiwa itu terjadi karena Asgar sudah merasa "gelap mata".
Setelah melihay istrinya tak berdaya dan bersimbah darah, terdakwa pun beranjak dari tempatnya dan melarikan korban ke rumah sakit.
Namun demikian, akibat pendarahan besar di bagian lehernya, nyawa korban tidak dapat tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.