NTP NTB BELUM BERGESER DARI POSISI TERENDAH
Mataram, 1/6 (ANTARA) - Nilai Tukar Petani di Nusa Tenggara Barat hingga Mei 2011 belum bergeser dari posisi terendah dari 32 provinsi di Indonesia, meskipun mengalami peningkatan sebesar 0,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 95,60.
"Nilai Tukar Petani (NTP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Mei 2011 mencapai 96,50 persen. Namun, jika dibandingkan dengan 32 provinsi lainnya, NTB berada di urutan paling bawah," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, H. Soegarenda, di Mataram, Rabu.
NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Ia mengatakan, dari 32 provinsi yang dilaporkan, sebanyak 28 provinsi memiliki NTP di atas 100 persen, sedangkan empat provinsi termasuk NTB di bawah 100 persen.
"NTP di bawah 100 persen berarti petani mengalami defisit atau penurunan daya beli karena kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga input produksi dan kebutuhan konsumsi rumah tangganya," ujarnya.
Ia mengatakan, subsektor pertanian di NTB yang mengalami peningkatan nilai tukar pada Mei 2011, adalah subsektor tanaman pangan (padi dan palawija) sebesar 1,51 persen dan subsektor perkebunan rakyat sebesar 1,47 persen.
Untuk subsektor peternakan terjadi peningkatan nilai tukar sebesar 0,38 persen, subsektor perikanan juga mengalami peningkatan nilai tukar sebesar 1,27 persen.
"Hanya subsektor hortikultura yang dilaporkan terjadi penurunan nilai tukar sebesar 0,87 persen karena turunnya harga sayur-sayuran seperti bawang merah, cabai rawit dan tomat," katanya.
Soegarenda menyebutkan dari 32 provinsi yang dilaporkan, perubahan NTP pada Mei 2011 terhadap NTP pada April 2011, terjadi kenaikan di 19 provinsi dan penurunan di 12 provinsi, sementara satu provinsi tidak mengalami perubahan NTP.
Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Lampung, sebesar 1,88 persen, sedangkan penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, sebesar 0,91 persen. (*)