Anggota DPR menyarankan Pemerintah buat ketentuan teknis tunjuk penjabat

id DPR RI,Komisi II DPR,Pj kepala daerah

Anggota DPR menyarankan Pemerintah buat ketentuan teknis tunjuk penjabat

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (ANTARA/Firman)

Ini terkait asas-asas umum pemerintahan baik, yang harus dilakukan Pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Pemerintah menyusun peraturan terkait ketentuan teknis yang menjadi indikator penunjukan penjabat (Pj.) kepala daerah.

"Terkait Pj. kepala daerah yang telah ditunjuk, tentu memiliki legitimasi hukum karena memang tidak ada kewajiban Pemerintah membuat ketentuan teknis berdasarkan amar Putusan MK," kata Rifqi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan saran untuk membentuk ketentuan teknis tersebut berkaitan dengan etika pemerintahan dan transparansi. Selain itu, menurut dia, hal itu juga terkait asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik dalam penunjukan Pj. kepala daerah berikutnya.

"Ini terkait asas-asas umum pemerintahan baik, yang harus dilakukan Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka penunjukan Pj. kepala daerah berikutnya yang jumlahnya tidak kecil yaitu 101 di tahun 2022 dan 2023 mendatang," jelasnya.

Perlunya peraturan teknis terkait penunjukan Pj. kepala daerah tersebut, lanjutnya, termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan MK nomor 67/PUU/2021.

Menurut dia, amar Putusan MK tersebut menolak seluruh permohonan pemohon yang menuntut pembatalan ketentuan dalam Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena inkonstitusional.

"MK yang menolak permohonan menganggap kedua ketentuan dalam Pasal 201 ayat 7 dan 8 tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut terkait masa jabatan kepala daerah yang dipilih di Pilkada 2020 berakhir di tahun 2024; sedangkan ayat 8 disebutkan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Dalam amar Putusan MK tersebut, katanya, memang tidak disebutkan untuk membentuk ketentuan teknis dalam menunjuk Pj. kepala daerah, namun disampaikan dalam pertimbangan hukum. Oleh karena itu, dia menyarankan Pemerintah segera menyusun ketentuan teknis tentang indikator penunjukan Pj. kepala daerah.