NTB PROVINSI PERTAMA RAMPUNGKAN PERDA TAMBANG MODERN

id

     Mataram, 8/10 (ANTARA) - Nusa Tenggara Barat akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang merampungkan peraturan daerah tentang pengelolaan tambang modern pascapemberlakuan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

     "Setelah dikonsultasikan dengan pejabat pusat di sejumlah kementerian, ternyata rancangan perda tentang pengelolaan tambang yang sudah hampir rampung itu akan menjadi perda yang pertama di Indonesia pascapemberlakuan undang undang terbaru soal tambang," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Badrul Munir, di Mataram, Sabtu.

     Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu mengaku telah meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memperlancar berbagai hal yang berkaitan dengan perampungan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan tambang mineral dan batubara (minerba) itu.

     Badrul mewakili Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, saat sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pembahasan tujuh perda dan rancangan perda (raperda), di gedung DPRD NTB, Jumat (7/10) malam.

     DPRD NTB membentuk empat pansus untuk menelaah tujuh perda dan raperda itu, melalui serangkaian pembahasan di gedung DPRD NTB, dan dikonsultasikan dengan para pihak di kementerian terkait.

     Salah satu raperda yang dibahas dalam paripurna itu yakni raperda pengelolaan tambang minerba yang diinisiasi Pemerintah Provinsi NTB, yang ditelaah Pansus IV.

     Namun, Pansus IV DPRD NTB belum menyatakan pesetujuannya terhadap raperda itu meskipun telah berkonsultasi dengan pejabat lintas kementerian, dan studi komparatif di daerah yang cukup lama mengelola usaha pertambangan minerba.

     "Raperda ini akan menjadi perda yang pertama di Indonesia, sehingga masih harus dikonsultasikan dengan semua pihak terkait. Karena itu, kami meminta tambahan waktu untuk menelaahnya," ujar Juru Bicara Pansus IV Nurdin Ranggabarani, dalam sidang paripurna itu.

     Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB H. Lalu Syamsir itu, Nurdin mengungkapkan upaya nyata yang dilakukan Pansus IV demi kesempurnaan raperda itu.

     Raperda itu telah mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD NTB pada sidang 23 September 2011, dan pendalaman bersama Biro Hukum Setda NTB pada 29 September dan 6 Oktober lalu. 

     Pansus IV DPRD NTB juga telah melakukan studi komparatif di Provinsi Bangka Belitung, pada 3 Oktober lalu, kemudian keesokan harinya berkonsultasi dengan Dirjen Minerba dan Panas Bumi, di Jakarta.

     "Saat berkonsultasi dengan Dirjen Minerba dan Panas Bumi, disarankan untuk juga berkonsultasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya, dan itu yang masih harus dilakukan," ujarnya.

     Nurdin mengatakan, raperda pengelolaan tambang minerba yang berisi 16 bab, 60 pasal dan 132 ayat itu, diharapkan mampu mengakomodasi 19 kewenangan pemerintah provinsi dan menjawab 12 isu strategis.

     Kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambang sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.

      Dalam undang undang minerba itu, pemerintah provinsi juga berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian Izin Usaha Pertambangan (UIP), dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.

      Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

     Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah provinsi antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi.

     "Sosialisasi berbagai regulasi, pemberdayaan masyarakat lingkar tambang, pembebasan lahan untuk usaha penambangan, divestasi saham perusahaan tambang dan hal-hal lainnya juga patut diperhatikan, sehingga kami meminta perpanjangan waktu kerja pansus," ujar Sekretaris Pansus IV DPRD NTB itu.

     Dijadwalkan dalam dua pekan ke depan Pansus IV DPRD NTB bersama tim eksekutif akan melakukan uji publik raperda yang mengatur tentang pengelolaan tambang minerba itu di Pulau Sumbawa dan Lombok.

     Pansus DPRD NTB itu akan kembali menyampaikan hasil telaahnya dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 20 Oktober mendatang, sekaligus penetapan sebagai perda jika terlaksana sesuai rencana. (*)