PPDB, Disdik Mataram siapkan 167 rombel di SMP Negeri

id ppbd ,mataram,disdik

PPDB, Disdik Mataram siapkan 167 rombel di SMP Negeri

ilustrasi: sejumlah siswa sekolah dasar di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, bermain di luar halaman sekolah. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan 167 rombongan belajar (rombel) dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, di sejumlah SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Senin, mengatakan, dengan ketersediaan rombel pada sekolah negeri tersebut total calon peserta didik yang akan terakomodasi sekitar 5.068 anak.

"Satu rombel direncanakan 28-30 anak per kelas, dari semua jalur PPDB," katanya.

Dikatakan, jika dibandingkan dengan jumlah anak yang lulus SD tahun ajaran 2021/2022 sebanyak 6.700 anak dengan daya tambung 5.068 siswa maka ada kekurangan kuota di sekolah negeri sekitar 1.632 anak.

"Mereka yang tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri, akan memilih  sekolah swasta atau ke pondok pesantren," katanya.

Sedangkan rombel untuk tingkat SD Negeri di Mataram pada tahun ajaran baru 2022/2023 sebanyak 225 rombel, dengan jumlah SD Negeri se-Kota Mataram sebanyak 146 unit.

Lebih jauh Fatwir mengatakan, kegiatan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dimulai hari ini (Senin 20/6) sampai 25 Juni 2022. Kegiatan PPDB dilaksanakan secara "ofline" atau langsung untuk tingkat SD.

"Sedangkan untuk tingkat SMP dilaksanakan secara 'online' juga, tapi yang sudah terdaftar harus daftar lagi secara 'offline'," katanya.

Di sisi lain, Fatwir mengingatkan kepada semua kepala sekolah agar dalam kegiatan PPDB, semua kepala sekolah mengikuti aturan petunjuk teknis yang sudah ada agar berjalan objektif.

"Jangan sampai ada kepala sekolah keluar dari aturan yang kita buat. Kalaupun ada masalah tetap harus koordinasi dengan dinas," katanya.

Sesuai dengan regulasi, sambungnya, PPDB terbagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen.

"Agar pelaksanaan PPDB berjalan sesuai regulasi, semua elemen masyarakat baik itu Ombudsman, DPRD, dewan pendidikan, organisasi guru, dan lainnya, bisa memantau proses PPDB," katanya.