Bareskrim Polri tetapkan tiga petinggi PT RUBS menjadi tersangka

id mantan istri menteri, penggelapan saham tambang, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, dirtipideksus bareskrim pol

Bareskrim Polri tetapkan tiga petinggi PT RUBS menjadi tersangka

Kesiapan BUMN Dalam Divestasi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (kanan) bersama Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tedy Badrujaman (kedua kanan), Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara Rachmat Makkasau (tengah), Vice President Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury (kedua kiri) dan Director and Executive Vice President PT Freeport Indonesia Robert Schroeder (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2022). RDP tersebut membahas divestasi saham Freeport, kesiapan BUMN dalam divestasi dan kesiapan pembangkit listrik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
 

Ia menyebutkan, para tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu bara Lahat.

Baca juga: Bareskrim tangkap 25 tersangka peredaran narkoba
Baca juga: Polri periksa semua pihak terkait kasus Brigadir Yosua

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batu bara Lahat.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 3 Mei 2021. Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 5 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.