Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, mencapai Rp1,7 Miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari markup harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan suap Rp10-Rp15 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di kantornya, Rabu.
Ia mengatakan, kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari kerugian negara sebelumnya pada saat penyelidikan Rp750 juta. Sehingga pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat.
"Hari ini kita kembali periksa Direktur RSUD Praya, Bendahara dan PPK di RSUD Praya," katanya.
Untuk tersangka dalam kasus tersebut telah ada gambaran, namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh untuk siapa tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran RSUD Praya. Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar 40 saksi, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
"Tersangka kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Yang jelas sudah ada kerugian negara berdasarkan hasil audit," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, mengatakan, hasil audit inspektorat akan menentukan langkah penyidik dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya.
"Jadi, gambaran calon tersangka sudah ada, tetapi untuk pastinya kami menunggu hasil audit ahli," katanya.
Terkait dengan hasil hitung mandiri kejaksaan yang menemukan indikasi potensi kerugian negara sedikitnya Rp750 juta, Bratha mengaku bukti tersebut belum bisa menguatkan penyidik dalam penetapan tersangka.
"Itu makanya mengapa kami gunakan auditor, hasil dari kami (hitungan mandiri), belum cukup kuat," katanya.
Namun dia memastikan pihaknya mendapatkan gambaran calon tersangka berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan ahli. Peran tersangka dari kasus ini pun masih berkaitan dengan dugaan awal, yakni pungutan liar dalam pengelolaan anggaran dari tahun 2017-2020.
"Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat," katanya.
Berita Terkait
RSUD Praya Lombok Tengah direkomendasikan naik kelas tipe B
Rabu, 13 November 2024 12:26
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
RSUD Praya Lombok Tengah bangun gedung cath lab jantung dan syaraf
Rabu, 30 Oktober 2024 12:26
Dirut RSUD Praya: Pelayanan pasien BPJS dan pasien umum sama
Rabu, 14 Agustus 2024 13:50
RSUD Praya siap layani tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 12:33
RSUD Praya terapkan SIMRS guna tingkatkan kualitas layanan masyarakat
Kamis, 8 Agustus 2024 14:03
RSUD Praya Lombok Tengah siapkan alat pelayanan radiologi C-ARM
Selasa, 30 Juli 2024 12:43
DPRD minta lahan parkir di RSUD Praya Lombok Tengah diperluas
Sabtu, 29 Juni 2024 11:41