Mataram (ANTARA) - Tim Pengamanan Internal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27), anggota Kepolisian Resor Dompu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan pemeriksaan Briptu MAR untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," kata Artanto.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengaku telah mengetahui perihal oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.
"Iya, penanganan (kasus) di Polres Bima," ujar Iwan.
Demikian juga perihal kabar Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang telah menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka. Sebagai atasan yang berhak menghukum, Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil tindakan tegas.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatan. Kan (Briptu MAR) juga sudah ditahan di sana (Polres Bima)," ucapnya.
Mengenai persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin, Iwan Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproses hal tersebut.
"Belum bisa ditangani karena harus inkrah (putusan tetap pengadilan) dahulu, baru bisa kami lihat apakah pelanggaran itu disiplin atau kode etik profesi Polri," katanya.
Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus pidana narkoba setelah terungkap terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 91 gram.
Pengungkapan kasus yang menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka ini berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima, berikut menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.
Tersangka CA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi narkoba dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.
Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung zat methamphetamin, bahan baku sabu-sabu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paminal periksa Briptu MAR tersangka kasus peredaran narkoba di Bima
Berita Terkait
Polisi tetapkan 24 tersangka dari pengungkapan 17 kasus narkoba di NTB
Rabu, 5 Juni 2024 16:41
Artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 15:51
Polisi Sibolga Sumut mengungkap lima tersangka kasus narkoba
Selasa, 19 September 2023 7:32
Polda NTB tetapkan 25 tersangka dari 18 kasus narkoba
Rabu, 22 Februari 2023 12:08
Oknum Polres Bima Aipda R tersangka kasus narkoba ditahan di Rutan Polda NTB
Selasa, 31 Januari 2023 17:37
Polda NTB tetapkan seorang polisi tersangka kasus narkoba di Bima
Kamis, 26 Januari 2023 18:36
Oknum polisi tersangka narkoba gugat praperadilan Kapolda NTB
Sabtu, 10 September 2022 19:09
Mantan ajudan Wakapolres Dompu jadi tersangka narkotika
Selasa, 23 Agustus 2022 16:31