Mataram, 10/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengajak manajemen PT Newmont Nusa Tenggara agar bersama-sama membuat 'buku putih' berisi dokumentasi pembuangan tailing atau limbah tambang yang selama ini dilakukan di palung laut Teluk Senunu.
"Saya sudah minta ke Newmont, mari kita bersama-sama buat 'buku putih' tentang pembuangan tailing," kata Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli, di Mataram, Selasa, ketika mengomentari dampak pembuangan tailing di dasar laut Teluk Senunu, Kabupaten Sumbawa Barat.
Ia mengatakan, pembuatan 'buku putih' tentang tailing PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) itu dipandang penting karena sejumlah kalangan mempersoalkan pembuangan limbah tambang itu, namun dari aspek hukum justru dibenarkan.
Pada 3 April 2012, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sidang tentang izin pembuangan limbah PTNNT, memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingungan Hidup Indonesia dan Gema Alam.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, juga bergabung dengan Walhi dan Gema Alam, dalam gugatan tersebut, meskipun Walhi yang yang tampil dalam persidangan yang digelar sebanyak 21 kali.
Isi putusan PTUN Jakarta yaitu pertama, menolak penundaan pemberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang izin tailing PT Newmont.
Kedua, menolak sebagian eksepsi para tergugat dan menolak Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) sebagai pihak penggugat. Ketiga, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat.
Dengan demikian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dinyatakan berhak menerbitkan izin penempatan tailing di dasar laut (STP) PTNNT yang dikeluarkan pada Mei 2011.
PTNNT menerapkan sistem penempatan tailing di dasar laut di Teluk Sanunu, Kabupaten Sumbawa Barat itu, sejak 2000 sesuai rancangan yang menurut mereka tidak berdampak negatif terhadap perikanan di Sumbawa Barat.
Newmont mulai mengoperasikan sistem STP berdasarkan persyaratan perizinan amdal dan memperoleh izin STP pada 2002, yang kemudian diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2005, 2007, dan 2011.
KLH memberikan perpanjangan izin STP ketiga kepada PTNNT pada 2011 setelah KLH menetapkan bahwa PTNNT telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam izin STP sebelumnya, termasuk menyampaikan secara rutin laporan hasil pemantauan lingkungan dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh pihak ketiga independen.
"Sudah ada putusan hukum soal gugatan tailing itu, sehingga kami merasa perlu untuk mengajak Newmont membuat 'buku putih' tentang pembuangan tailing itu, agar diketahui anak-cucu kita di kemudian hari," ujar Zulkifli.
Bupati Sumbawa Barat dua periode berturut-turut sejak 2005 itu, menghendaki semua pendapat tentang tailing Newmont itu, baik pro maupun kontra dimasukkan dalam 'buku putih' tersebut.
Semua dokumen penting yang berkaitan dengan tailing Newmont itu juga dimasukkan, agar diketahui generasi penerus bangsa di kemudian hari.
"Maksudnya biar anak-cucu kita tahu, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah berupaya semampunya dalam menyikapi pembuangan tailing Newmont itu, hingga pada akhirnya pemerintah dan pihak Newmont yang didukung Kementerian Lingkungan Hidup berada pada pandangannya masing-masing," ujarnya.
Zulkifli berharap, pembuangan tailing Newmont di dasar laut itu aman atau tidak berbahaya bagi kelestarian lingkungan.
Namun, jika dikemudian hari berdampak negatif maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam masa kepemimpinannya itu tidak layak dipersalahkan.
"Andai kata di kemudian hari ternyata tidak aman, maka tidak ada tanggung jawab kami dalam masalah itu. Justru pihak yang dimenangkan PTUN Jakarta dalam sengketa pembuangan tailing itu yang akan bertanggung jawab," ujarnya.
Zulkifli mengharapkan tanggung jawab yang lebih besar dari manajemen PTNNT dan Kementerian Lingkungan Hidup yang mendukung pembuangan tailing di dasar laut itu, pascakemenangan dalam sidang sengketa di PTUN Jakarta.
"Merekalah yang akan mempertanggungjawabkan dampak tailing Newmont di masa mendatang, ketika anak-cucu kita mempertanyakannya," ujarnya.
Kewenangan penerbitan izin pembuangan tailing Newmont berada di Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sesuai pengajuan oleh pihak PTNNT.
PTNNT selama ini membuang tailing di palung laut Teluk Senunu rata-rata 110.000 ton perhari setelah melalui berbagai proses agar aman terhadap lingkungan laut pada kedalaman lebih dari seribu meter di bawah permukaan laut.
Sementara pemerintah melakukan pemantauan pembuangan tailing itu secara berkala, karena keterbatasan anggaran, dan uji lingkungan pembuangan tailing pun tidak bisa dilakukan berkali-kali dalam setahun.
PTNNT pun melakukan uji laboratorium setiap tiga bulan sekali dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah. Sampel laboratorium itu antara lain kerang-kerangan pada kedalaman dan areal tertentu di dasar laut.
Dari hasil kajian tersebut, pilihan membuang tailing di Palung Laut Teluk Senunu itu merupakan pilihan yang terbaik dari sejumlah alternatif yang memungkinkan seperti membuang tailing di darat agar dapat dikontrol dampaknya, sebagaimana diterapkan Newmont di Boddington, Australia barat. (*)