Polda Jatim tangkap tersangka baru kasus video "Kebaya Merah"

id polda jatim,tersangka baru,video porno,kebaya merah

Polda Jatim tangkap tersangka baru kasus video "Kebaya Merah"

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kanan) saat memberi keterangan tersangka baru video porno "Kebaya Merah. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.

"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome. "Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.

Dirmanto mengatakan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak. "Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

Baca juga: Pemeran video porno "Kebaya Merah" idap gangguan jiwa, bisa lolos pidanakah?
Baca juga: Tersangka buat video porno Kebaya Merah karena pesanan akun twitter


CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten. Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.