Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp5,3 miliar untuk korban kebakaran di Bima yang berasal dari titipan jaksa.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi titipan jaksa tersebut.
"Iya, ada tiga orang (tersangka) yang dititipkan di tempat kami (Lapas Mataram). Penyerahan pagi tadi oleh jaksa dari Kejari Bima," kata Akbar.
Tiga tersangka tersebut berinisial AS, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima; IS, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima; dan SU, pendamping penyaluran bansos kebakaran.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan bahwa pihaknya menitipkan tiga tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram untuk kebutuhan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram.
Pemindahan penahanan oleh jaksa dari lokasi penitipan sebelumnya di Rutan Polres Bima ke Lapas Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Pihak kejaksaan menangani kasus korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.
Penerima manfaat dari bantuan ini, kata dia, berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.
Anggaran diterima dalam dua tahap, sebanyak 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan rata-rata senilai Rp500 ribu per penerima.
Dalam kasus ini pun tiga tersangka disangkakan Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29
Kuasa hukum tersangka film porno Siskaeee ajukan penangguhan penahanan
Kamis, 25 Januari 2024 17:09
KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Kelas II Lombok Barat
Minggu, 21 Januari 2024 19:47
Polres Lombok Barat tetapkan tersangka penganiayaan caleg asal Sekotong
Jumat, 22 Desember 2023 21:05
Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub
Kamis, 21 Desember 2023 18:53
Kejari Bima menahan seorang tersangka korupsi dana nasabah BPR NTB
Selasa, 28 November 2023 5:25
Mantan Kabid ESDM NTB jadi tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG
Senin, 30 Oktober 2023 13:31