Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp5,3 miliar untuk korban kebakaran di Bima yang berasal dari titipan jaksa.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi titipan jaksa tersebut.
"Iya, ada tiga orang (tersangka) yang dititipkan di tempat kami (Lapas Mataram). Penyerahan pagi tadi oleh jaksa dari Kejari Bima," kata Akbar.
Tiga tersangka tersebut berinisial AS, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima; IS, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima; dan SU, pendamping penyaluran bansos kebakaran.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan bahwa pihaknya menitipkan tiga tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram untuk kebutuhan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram.
Pemindahan penahanan oleh jaksa dari lokasi penitipan sebelumnya di Rutan Polres Bima ke Lapas Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Pihak kejaksaan menangani kasus korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.
Penerima manfaat dari bantuan ini, kata dia, berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.
Anggaran diterima dalam dua tahap, sebanyak 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan rata-rata senilai Rp500 ribu per penerima.
Dalam kasus ini pun tiga tersangka disangkakan Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kejati NTB titip penahanan eks pejabat bank syariah di Lapas Lombok Barat
Kamis, 19 Desember 2024 11:13
Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat
Rabu, 18 Desember 2024 14:10
Anggota DPRD Lombok Tengah ditahan terkait korupsi dana KUR
Senin, 9 Desember 2024 16:24
Penahanan tersangka pelecehan seksual oleh tunadaksa di Mataram diperpanjang
Selasa, 3 Desember 2024 13:27
Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang
Selasa, 12 November 2024 15:37
Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Selasa, 22 Oktober 2024 15:22
Kejari Dompu tahan tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Senin, 21 Oktober 2024 17:51
Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Kamis, 10 Oktober 2024 18:13