BPJAMSOSTEK NTB memperluas pusat layanan kecelakaan kerja bagi pekerja

id BPJAMSOSTEK NTB,Rumah Sakit,Risiko Kecelakaan Kerja,BPJAMSOSTEK NTB perluas pusat layanan,pusat layanan kecelakaan kerja

BPJAMSOSTEK NTB memperluas pusat layanan kecelakaan kerja bagi pekerja

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB, Adventus Edison Souhuwat (kiri dua), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit yang menjadi pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK), di Mataram, Senin (28/11/2022). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Nusa Tenggara Barat memperluas pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) untuk memudahkan para pekerja memperoleh layanan fasilitas kesehatan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.

"Hari ini, kami menandatangani kerja sama perluasan perjanjian kerja sama PLKK dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat untuk pelayanan di sembilan puskesmas, dan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Senin.

Dalam kesempatan itu, BPJAMSOSTEK NTB juga menjalin kerja sama dengan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Rumah Sakit (RS) Harapan Keluarga, RS Siloam, RS Siloam, RS Patut Patuh Patju, RS Lotim Medical Center, RSUD Sumbawa, dan RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat.

BPJAMSOSTEK NTB juga melakukan monitoring, evaluasi dan sosialisasi IJC pada perusahaan PLKK kerja sama se-NTB, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, dan Lombok Timur.

Adventus mengatakan peningkatan perluasan pelayanan fasilitas kesehatan bukan hanya untuk pekerja penerima upah dari perusahaan atau lembaga, tapi juga pekerja bukan penerima upah berhak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang sama. Misalnya, kamar perawatan kelas satu di rumah sakit pemerintah.

"Jadi walaupun pekerjaannya cuma tukang sapu atau pedagang kaki lima, mereka berhak mendapatkan fasilitas kesehatan kelas satu di rumah sakit pemerintah jika terjadi risiko kecelakaan kerja," ujarnya.

Ia menambahkan dengan adanya peningkatan perluasan pelayanan rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama, bisa menjadi isu bagi pemerintah daerah untuk mendorong setiap pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

"Kalau terjadi risiko kecelakaan kerja, maka tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah atau larinya ke BPJS Kesehatan, tapi menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Adventus.

BPJAMSOSTEK NTB, kata dia, juga terus meningkatkan perluasan layanan kesehatan bagi pekerja dengan puskesmas di kabupaten/kota se-NTB. Sebab, jumlah pekerja bukan penerima upah yang mendaftar sebagai peserta terus bertambah.

Hal itu terlihat dari jumlah pekerja mandiri yang mendaftar melalui agen perisai sebanyak 2.000 orang pada November 2022, sedangkan pada Oktober sebanyak 400 orang.

"Kami terus berupaya mendorong pola pikir masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.

Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.