KPU NTB GELAR KONSULTASI PUBLIK DAPIL PEMILU 2014

id

     Mataram, 28/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konsultasi publik tentang penyusunan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD pada Pemilu 2014 dengan pimpinan partai politik (parpol).

     Konsultasi publik itu digelar di kantor KPU NTB, Kamis, yang dihadiri perwakilan dari 10 parpol peserta Pemilu 2014.

     Ketua KPU NTB Fauzan Khalid, saat memimpin pertemuan konsultasi publik itu mengatakan, dasar hukum penyusunan dan penetapan dapil anggota DPRD Provinsi NTB periode 2014-2019 yakni Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

     Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Setiap Dapil, dan Keputusan KPU No. 8/Kpts/KPU/2013 tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/kota serta Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

     Selain itu, mengacu kepada jumlah penduduk NTB berdasarkan Data Administrasi Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebanyak 5.398.573 jiwa, yang dituangkan dalam SK Gubernur NTB Nomor 633 Tahun 2012.

     "Dari DAK2 itu, jumlah kursi di DPRD NTB bertambah dari 55 kursi menjadi 65 kursi, yang diikuti dengan perubahan dapil. Karena itu, perubahan dapil tersebut dikonsultasikan ke publik kemudian diajukan ke KPU pusat untuk ditetapkan," ujarnya.

     Pada kesempatan itu, KPU Provinsi NTB menjelaskan prinsip penyusunan dapil DPRD NTB yang mengacu kepada tujuh prinsip utama, yakni kesetaraan nilai suara atau nilai suara (harga kursi) yang setara dengan dapil.

     Prinsip lainnya yakni ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, yakni pembentukan dapil dengan jumlah kursi yang besar (7-12 kursi, kecuali mataram lima kursi), dan proporsionalitas yakni kesetaraan/perimbangan alokasi kursi antardapil.

     Selain itu, integritas wilayah yakni kebupaten/kota atau kecamatan saling berbatasan, keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

     Selanjutnya, berada dalam cakupan wilayah yang sama yakni dapil DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dari satu atau beberapa kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam dapil DPRD provinsi (seperti Lombok Timur dan Lombok Tengah).

     Penyusunan dapil juga memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya dan adat istiadat, berkesinambungan yakni mengacu dapil pada Pemilu 2009, kecuali alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi 12 kursi, seperti di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

     "Dari tujuh prinsip itu, dihasilkan konsep penetapan dapil DPRD NTB yakni terdiri dari delapan dapil sesuai wilayah kecamatan atau gabungan wilayah kecamatan. Ini yang dikonsultasikan sebelum diajukan ke KPU pusat untuk ditetapkan," ujarnya.

     Konsep dapil DPRD NTB itu yakni dapil 1 (Kota Mataram), dapil 2 (Lombok Barat, Lombok Utara), dapil 3 dan 4 (Lombok Tengah),  5 dan 6 (Lombok Timur), dapil 7 (Kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Barat), dan dapil 8 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima).

     Dapil 1 dan 2 mencakup seluruh kecamatan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.

     Dapil 3 mencakup Kecamatan Praya, Praya Tengah, Pujut, Praya Timur, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.

     Dapil 4 mencakup Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Pringgarata dan Jongkat.

     Dapil 5 mencakup Kecamatan Selong, Sukamulia, Suralaga, Labuhan Haji, Pringgasela, Aikmal, Wanasaba, Pringgabaya, Sembalun, Sambelia dan Suwela.

     Dapil 6 mnecakup Kecamatan Masbagik, Sikur, Terara, Montong Gading, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Keruak dan Jerowaro.

     Sedangkan dapil 7 dan 8 mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima.

     "Ini konsepnya masih mungkin berubah, jika dikaji dari tujuh prinsip penetapan dapil. Kalau alokasi kursi DPRD NTB sudah ditetapkan, tinggal disesuaikan dengan dapil yang akan ditetapkan KPU pusat," ujarnya.

     Dalam rancangan KPU NTB, dapil 1 dengan jumlah penduduk sebanyak 427.649 jiwa dialokasikan lima kursi, dapil 2 dengan jumlah penduduk sebanyak 979.545 jiwa dialokasikan 12 kursi, dapil 3 dengan jumlah penduduk sebanyak 592.556 jiwa dialokasikan tujuh kursi, dapil 4 dengan jumlah penduduk sebanyak 562.057 jiwa dialokasikan tujuh kursi, dapil 5 dengan jumlah penduduk sebanyak 695.806 jiwa dialokasikan delapan kursi.

     Dapil 6 dengan jumlah penduduk sebanyak 576.297 jiwa dialokasikan tujuh kursi, dapil 7 dengan jumlah penduduk sebanyak 644.018 jiwa dialokasikan tujuh kursi, dan dapil 8 dengan jumlah penduduk sebanyak 920.654 jiwa dialokasikan 11 kursi.

     Totalnya sebanyak delapan dapil dengan jumlah penduduk sebanyak 5.398.573 jiwa yang dialokasikan sebanyak 65 kursi di DPRD NTB.

     Sesuai jadwal, penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Kemudian, penetapan Dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013. (*)