OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: KPK sita sejumlah mata uang asing

id OTT Wakil Ketua DPRD Jatim,KPK,Komisi Pemberantasan Korupsi,Uang rupiah dan mata uang asing,Sahat Tua Simanjuntak

OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: KPK sita sejumlah mata uang asing

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak berjalan memasuki gedung Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.

"Selain menangkap empat orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, KPK belum merinci nominal dari uang yang diamankan tersebut. Saat ini, jumlah dugaan penerimaan uang suap tersebut masih terus diklarifikasi kepada para pihak terkait.

"Namun, sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD Jatim dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

Empat orang tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menyatakan penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK turut amankan mata uang asing dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim