Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.
"Selain menangkap empat orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, KPK belum merinci nominal dari uang yang diamankan tersebut. Saat ini, jumlah dugaan penerimaan uang suap tersebut masih terus diklarifikasi kepada para pihak terkait.
"Namun, sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD Jatim dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.
Empat orang tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menyatakan penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK turut amankan mata uang asing dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkait
OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK amankan uang Rp1 miliar
Jumat, 16 Desember 2022 8:14
Profil Sahat Tua Simanjuntak: Wakil Ketua DPRD Jatim terkena OTT KPK
Kamis, 15 Desember 2022 11:04
OTT KPK wakil ketua DPRD Jatim diamankan: suap alokasi dana hibah
Kamis, 15 Desember 2022 10:14
OTT KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim diduga diamankan
Kamis, 15 Desember 2022 9:06
Ditahan KPK, Berikut peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam korupsi di BPPD
Selasa, 7 Mei 2024 19:22
KPK tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor kasus dugaan korupsi di BPPD
Selasa, 7 Mei 2024 17:44
Tim verifikasi Satya Lancana Wirakarya cek program STBM di Sumbawa Barat
Selasa, 7 Mei 2024 13:01
Tanpa alasan jelas, KPK enggan terima surat absen Bupati Sidoarjo dalam pemeriksaan
Jumat, 3 Mei 2024 16:33