Kemenkumham cekal istri Lukas Enembe ke luar negeri

id lukas enembe,Gubernur Papua,KPK, istri lukas enembe, Imigrasi, Paspor

Kemenkumham cekal istri Lukas Enembe ke luar negeri

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencekal istri Gubernur Papua yakni Yulce Wenda dan empat orang lainnya berpergian ke luar negeri.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat.

Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Selanjutnya, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencekalan juga dilakukan itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
 
Baca juga: Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan perkuat sinergitas bersama Forkompinda
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe diperiksa KPK usai jalani pembantaran penahanan