Polda Papua beri pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe

id mantan gubernur papua, kapolda papua, irjen mathius fakhiri

Polda Papua beri pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.

Saya mewakili keluarga besar Polda Papua menyampaikan turut berduka yang mendalam atas berpulangnya saudara terkasih kami, Bapak Lukas Enembe

Jakarta (ANTARA) -

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya Lukas Enembe, dan menyatakan siap memberikan pengamanan maksimal saat kedatangan jenazah hingga prosesi pemakaman di Papua.
"Saya mewakili keluarga besar Polda Papua menyampaikan turut berduka yang mendalam atas berpulangnya saudara terkasih kami, Bapak Lukas Enembe, pagi tadi sekitar jam 10.30. Semoga beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Mathius dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Jenderal polisi bintang dua itu pun mengajak masyarakat untuk menjaga suasana Natal dan ikhlas menghadapi kepergian Almarhum Lukas Enembe.
Mathius menekankan kepada masyarakat Papua pentingnya menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Baca juga: KPK tahan Lukas Enembe di rumah tahanan

Dalam menghadapi momen berkabung ini, Mathius memastikan bahwa upaya pengamanan akan dilakukan secara optimal, sambil tetap memahami dan menghargai budaya serta kepercayaan masyarakat Papua terkait prosesi pemakaman.

Dia juga menegaskan bahwa Polda Papua akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua, serta memastikan proses pemakaman berlangsung dengan khidmat dan lancar.

"Keluarga belum memberikan informasi secara langsung kepada saya. Nanti keluarga akan memutuskan di mana almarhum akan dimakamkan. Ini sesuai dengan budaya internal kami di orang Papua, jadi tidak ada seperti anggapan orang begitu," ujarnya.

Sambil menunggu keputusan keluarga terkait pemakaman, Mathius kembali mengajak masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban dan menghormati suasana Natal yang sedang berlangsung.

"Saya yakin bahwa masyarakat Papua akan tetap menghormati suasana Natal dan tetap menjunjung tinggi persatuan serta solidaritas di tengah berbagai cobaan,” kata Mathius.

Baca juga: Aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar disita KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri salam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Lukas Enembe desak KPK buka akses enguk

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe cukup lanjutkan berobat jalan