PHRI NTB: pengusaha hotel perhatikan aspek lingkungan

id Pengusaha hotel perhatikan aspek lingkungan, PHRI NTB

PHRI NTB: pengusaha hotel perhatikan aspek lingkungan

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim, pengelolaan hotel dan restoran di wilayah itu telah memperhatikan aspek lingkungan yang diawali dengan pemilihan lokasi dan penataannya yang berbasis lingkungan. (Res

"Silahkan dilihat sendiri, hotel dan restoran yang ada sudah berbasis lingkungan. Kalau masih ada yang belum kami selalu ingatkan agar selalu mengutamakan aspek lingkungan," kata Ketua PHRI NTB I Gusti Lanang Patra.

Mataram (Antara Mataram) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim pengelolaan hotel dan restoran di wilayah itu telah memperhatikan aspek lingkungan yang diawali dengan pemilihan lokasi dan penataannya yang berbasis lingkungan.

"Silahkan dilihat sendiri, hotel dan restoran yang ada sudah berbasis lingkungan. Kalau masih ada yang belum kami selalu ingatkan agar selalu mengutamakan aspek lingkungan," kata Ketua PHRI NTB I Gusti Lanang Patra, di Mataram, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi upaya Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan regulasi tentang jasa konstruksi, yang juga mencakup pengaturan tata letak bangunan permanen.

Pemerintah provinsi dan badan legislasi DPRD NTB segera membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang jasa konstruksi itu, karena naskahnya sudah disiapkan.

Acuan hukum penggodokan raperda itu yakni Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan PP Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Regulasi lainnya antara lain Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 601/476/SJ Perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Regulasi jasa konstruksi di daerah NTB itu nanti menyasar pajak dan retribusi jasa konstruksi untuk peningkatan pendapatan daerah, sekaligus penataan konstruksi bangunan permanen dan semi permanen yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.

Lanang mengatakan, pihaknya juga berkewajiban mengingatkan pengusaha hotel dan restoran, terutama yang baru mulai bangun, agar mengedepankan pengelolaan berbasis lingkungan.

"Begitu ada pembangunan hotel dan restoran baru, kami ingatkan aspek lingkungan yang wajib diperhatikan, karena jika regulasi jasa konstruksi itu berlaku maka pengelola hotel dan restoran juga terkena dampaknya jika tidak mematuhi aspek lingkungan itu," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pengelola hotel dan restoran di wilayah itu, akan selalu mematuhi regulasi tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.

Lanang pun mengapresiasi niat pemerintah daerah hendak mengatur standarisasi konstruksi bangunan sesuai RTRW, agar tidak mengganggu perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan komprehensif.

"Regulasi itu baik adanya, dan kami (pengelola hotel dan restoran) akan selalu berupaya mengelola hotel yang berbasis lingkungan," ujarnya.

Ia menyebut jumlah hotel berbintang di wilayah NTB mencapai lebih dari 50 unit, dengan kapasitas tampung lebih dari 5.500 unit kamar. Jumlah hotel non-bintang atau kelas melati, sekitar dua kali lebih banyak dari hotel bintang.
(*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.