Enam CPMI ilegal asal Kota Mataram dipulangkan

id CPMI Mataram,CPMI Ilegal Mataram,CPMI Kota Mataram,CPMI,CPMI arab saudi

Enam CPMI ilegal asal Kota Mataram dipulangkan

Petugas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (kanan) menyerahkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan Negara Saudi Arabia (dua dari kanan), ke pihak keluarga karena dipulangkan dengan alasan berangkat secara ilegal. (Foto: ANTARA/HO Disnaker)

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak enam orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan Negara Saudi Arabia dipulangkan karena terbukti berangkat secara ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat mengatakan sebanyak enam CPMI tersebut dipulangkan dalam dua tahap yakni dua orang tahap pertama dana tahap kedua empat orang.

"Sebanyak dua CPMI dipulangkan tanggal 3 Februari 2023 bersama dengan 15 CPMI lainnya dari kabupaten/kota di NTB, dan tahap kedua dipulangkan tanggal 4 Februari bersama 36 CPMI lainnya," katanya.

Baca juga: Tidak ada respons dari Pemda, 36 CPMI asal NTB dipulangkan

Baca juga: Pemprov NTB tak punya biaya kepulangan 36 CPMI yang diamankan di Jatim

Baca juga: Telat diproses "tekong", ratusan CPMI di Lombok Timur tujuan Polandia gagal berangkat


Dalam proses pemulangan enam CPMI tersebut, Dinaker Kota Mataram berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI), sementara petugas dari Disnaker Mataram melakukan penjemputan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, dan Pelabuhan Lembar karena ada yang dipulangkan melalui perjalanan laut.

"Setelah petugas kami menjemput, langsung dilakukan serah terima ke masing-masing keluarga dan dibuatkan berita acara," katanya.

Menurut dari enam CPMI ilegal yang gagal berangkat itu, sebanyak tiga orang berasal dari Kecamatan Cakranegara, dua orang dari Kecamatan Sekarbela, dan satu orang dari Kecamatan Selaparang.

"Setelah kita cek, rekomendasi keberangkatan dan pembuatan paspor ke enam CPMI yang semua perempuan itu di luar daerah. Tidak melalui rekomendasi di kami," katanya.

Untuk menghindari kejadian serupa, lanjutnya, Disnaker Kota Mataram aktif melakukan sosialisasi melalui kelurahan dan lingkungan kepada masyarakat yang berminat menjadi CPMI agar berangkat melalui jalur resmi.

Dengan demikian, CPMI akan mendapat pelindungan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

"Insya Allah tidak ada rekomendasi yang kita tunda-tunda, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara menyinggung tentang jumlah CPMI yang mengajukan rekomendasi pembuatan paspor selama 2023, Rudi menyebutkan, data per 1 Januari-10 Februari 2023, tercatat sebanyak 183 pengajuan dan 26 sudah dinyatakan selesai sisanya 157 masih proses registrasi.

"Sebanyak 183 pengajuan registrasi CPMI itu bertujuan ke tujuh negara yakni Hongkong, Malaysia, Romania, Saudi Arabia, Slovakia, Taiwan, dan United Arab Emirastes," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker: Enam CPMI ilegal Mataram dipulangkan